Cara cek penerima KJP Plus Tahap 2 2025 secara online sudah dibuka. Kunjungi situs dindik.jakarta.go.id, masukkan NIK dan NISN siswa untuk melihat status dan besaran bantuan pendidikan yang diterima. (Sumber: Dok. Diskominfotik Jakarta)

EKONOMI

Bantuan KJP Plus Tahap 2 2025 Telah Dicairkan: Cek Syarat dan Rincian untuk SD-SMA

Sabtu 20 Sep 2025, 19:50 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pemprov DKI Jakarta kembali menggelontorkan bantuan pendidikan melalui program Kartu Jakarta Pintar Plus, KJP Plus Tahap 2 untuk tahun anggaran 2025.

Penyaluran dana tahap kedua ini menandai komitmen berkelanjutan Pemprov DKI dalam menyediakan akses pendidikan yang inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat.

Program strategis ini diharapkan dapat menjadi penyangga ekonomi bagi keluarga pra-sejahtera di Ibu Kota, khususnya dalam memenuhi berbagai kebutuhan pendidikan anak.

Dengan demikian, proses belajar mengajar diharapkan dapat berjalan secara optimal tanpa terkendala oleh persoalan finansial.

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos Beras 10 Kg yang Disalurkan Oktober-November 2025

Penyelarasan data dan verifikasi penerima telah dilakukan secara ketat oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk memastikan bantuan tepat sasaran.

Ratusan ribu siswa dari jenjang SD, SMP, hingga SMA/SMK di seluruh penjuru DKI Jakarta pun kini dapat merasakan manfaat dari program andalan ini.

Syarat dan Kriteria Penerima KJP Plus 2025

Program KJP Plus 2025 diperuntukkan khusus bagi pelajar dari keluarga kurang mampu yang telah terdaftar dalam sistem pendidikan DKI Jakarta.

Seleksi penerima dilakukan berdasarkan data yang dikumpulkan dan diverifikasi oleh sekolah serta Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Kriteria utama meliputi kondisi ekonomi keluarga yang tercatat dalam basis data terpadu kesejahteraan sosial.

Cara Mengecek Status Penerima KJP Plus 2025

Masyarakat dapat memeriksa apakah anak mereka terdaftar sebagai penerima KJP Plus Tahap 2 dengan langkah-langkah berikut:

Baca Juga: Cara Cek Undangan KJP Plus Tahap 2 2025, Segera Ambil Buku Tabungan dan ATM Bank DKI

Besaran Dana KJP Plus per Jenjang Pendidikan

Besaran dana KJP Plus 2025 bervariasi sesuai jenjang pendidikan:

  1. SD/MI Sederajat: Rp 500.000 per bulan
  2. SMP/MTs Sederajat: Rp 700.000 per bulan
  3. SMA/SMK/MA Sederajat: Rp 1.000.000 per bulan

Dana ditransfer per semester secara langsung ke rekening siswa dan hanya dapat digunakan untuk keperluan pendidikan yang sah.

Penerima dapat memantau status pencairan melalui portal Dinas Pendidikan DKI Jakarta menggunakan akun terdaftar.

Langkah untuk Siswa yang Belum Terdaftar

Bagi siswa yang belum menerima bantuan, orang tua atau wali dapat mengambil langkah berikut:

Baca Juga: KJMU Tahap 2 2025 Dibuka, Begini Cara Buat Akun Baru

Dampak dan Harapan Pemprov DKI Jakarta

Keberlanjutan program KJP Plus Tahap 2 mencerminkan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam menekan angka putus sekolah dan memastikan setiap anak mendapatkan kesempatan belajar yang setara.

Bantuan ini diharapkan tidak hanya meringankan beban ekonomi keluarga, tetapi juga meningkatkan kualitas pendidikan di Ibu Kota.

Dengan penyaluran tahap kedua ini, diharapkan lebih banyak pelajar yang terbantu dan dapat melanjutkan pendidikan mereka tanpa hambatan biaya.

Tags:
KJP Plus 2025Cara Mengecek Status Penerima KJP Plus 2025Besaran Dana KJP Plus per Jenjang PendidikanPemprov DKI JakartaKartu Jakarta Pintar PlusKJP Plus KJP Plus Tahap 2

Aldi Harlanda Irawan

Reporter

Aldi Harlanda Irawan

Editor