Jadwal Pencairan KJP Plus Tahap 2 2025: Kapan Dana Masuk ke Rekening Siswa? (Sumber: Dok/KJP 2025)

EKONOMI

Jadwal Pencairan KJP Plus Tahap 2 2025: Gelombang I dan II, Ini Cara Cek Status Penerimanya

Jumat 19 Sep 2025, 18:30 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pemprov DKI Jakarta kembali menggelontorkan bantuan pendidikan melalui program Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) Tahap 2 untuk Tahun Anggaran 2025.

Program strategis ini merupakan upaya berkelanjutan untuk menjamin akses pendidikan yang merata bagi seluruh anak usia sekolah di Ibu Kota, khususnya yang berasal dari keluarga pra-sejahtera.

Komitmen Pemprov DKI dalam memutus mata rantai putus sekolah diwujudkan dengan memberikan suntikan dana yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan akademik.

Bantuan ini diharapkan dapat menjadi penopang bagi orang tua dalam memenuhi biaya pendidikan anaknya, seperti pembayaran SPP, pembelian buku, seragam, dan perlengkapan sekolah lainnya.

Baca Juga: Siapa Saja Penerima Bansos Beras 10 Kg? Ini Syarat, Jadwal Penyaluran, dan Cara Cek Statusnya

Mengingat besarnya anggaran dan jumlah penerima yang ditargetkan, Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah menyiapkan mekanisme pengecekan dan pencairan yang terintegrasi secara digital.

Masyarakat dapat dengan mudah memverifikasi status penerimaan dan mengikuti alur pencairan dana secara transparan melalui portal resmi untuk menghindari kesalahan informasi.

Cara Cek Status Penerima Bantuan KJP

Calon penerima bantuan dapat memverifikasi status mereka secara mandiri. Berikut adalah langkah-langkah praktisnya:

Jika terdaftar, sistem akan menampilkan detail informasi seperti nama sekolah, jenjang pendidikan, dan besaran dana bantuan. Jika tidak muncul, calon penerima akan mendapatkan notifikasi bahwa data mereka belum memenuhi kriteria.

Baca Juga: Apa Arti Status Exclude dalam Bansos Kemensos 2025? Penyebab dan Dampaknya

Alur dan Jadwal Pencairan Dana

Dana bantuan tidak langsung dicairkan setelah pengumuman. Prosesnya melibatkan beberapa tahap krusial:

  1. Verifikasi Data: Dinas Pendidikan akan melakukan pengecekan ulang terhadap data siswa dan sekolah untuk memvalidasi kelayakan.
  2. Pengumuman Resmi: Daftar penerima final akan diumumkan melalui situs resmi setelah proses verifikasi selesai.
  3. Penyaluran Dana: Dana akan ditransfer langsung ke rekening bank yang telah terdaftar atas nama masing-masing siswa. Pencairan direncanakan dalam dua gelombang:

Rincian Besaran Bantuan per Jenjang

Nilai bantuan KJP Plus Tahap 2 2025 telah disesuaikan berdasarkan jenjang pendidikan:

Baca Juga: Jangan Sampai Ketinggalan! Ini Cara Cek Apakah Anda Tertera Sebagai Penerima Bansos Pangan

Panduan bagi yang Belum Terdaftar

Bagi siswa yang namanya tidak tercantum dalam daftar penerima, disarankan untuk:

Program KJP Plus diharapkan tidak hanya menjadi bantuan finansial, tetapi juga menjadi investasi jangka panjang untuk mencetak generasi penerus Jakarta yang lebih berkualitas dan berdaya saing. Informasi lebih lanjut dapat diakses langsung melalui kanal resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Tags:
Cara Cek Status Penerima Bantuan KJPKartu Jakarta Pintar PlusPemprov DKI JakartaKJP Plus Tahap 2KJP Plus

Aldi Harlanda Irawan

Reporter

Aldi Harlanda Irawan

Editor