POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) secara resmi meluncurkan program Bantuan Sosial (Bansos) beras 10 kg per bulan untuk periode September hingga Desember 2025.
Program strategis ini ditargetkan menjangkau 18,2 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) guna memperkuat ketahanan pangan rumah tangga berpenghasilan rendah di tengah gejolak ekonomi global.
Menteri Sosial RI dalam siaran persnya, Kamis, 18 September, menegaskan bahwa bantuan ini merupakan bentuk komitmen nyata pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial.
“Setiap KPM akan menerima total 40 kg beras hingga Desember 2025. Ini adalah upaya konkret kami untuk memastikan kebutuhan pokok masyarakat terlindungi,” tegasnya.
Baca Juga: Siapa Saja Penerima Bansos Beras 10 Kg? Ini Syarat, Jadwal Penyaluran, dan Cara Cek Statusnya
Siapa Saja yang Berhak Menerima Bansos Beras?
Bantuan ini diperuntukkan secara khusus bagi keluarga yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Persyaratan utama adalah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang aktif dan status sebagai keluarga berpenghasilan rendah.
Cara Mengecek Kelayakan dengan Mudah
Masyarakat dapat dengan cepat memeriksa apakah namanya termasuk dalam daftar penerima manfaat melalui langkah-langkah berikut:
- Akses situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.
- Pilih provinsi, kabupaten/kota, serta kecamatan tempat tinggal.
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP.
- Isi kode captcha yang muncul.
- Klik ‘Cari Data’.
Jika terdaftar, informasi status kelayakan serta jadwal dan lokasi pencairan akan muncul di layar. Pengecekan juga dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos atau dengan menghubungi Call Center Kemensos di 0811-8880-900.
Mekanisme Penyaluran Dua Gelombang
Untuk menjamin efisiensi dan pemerataan, penyaluran dilakukan dalam dua tahap:
- Gelombang I (September-Oktober): Disalurkan mulai 10 September 2025. Setiap KPM menerima 20 kg beras (untuk dua bulan).
- Gelombang II (November-Desember): Disalurkan mulai awal November 2025. Setiap KPM menerima kembali 20 kg beras.
Dengan demikian, total beras yang diterima setiap keluarga hingga akhir tahun adalah 40 kilogram.
Baca Juga: Apa Arti Status Exclude dalam Bansos Kemensos 2025? Penyebab dan Dampaknya
Prosedur bagi yang Belum Terdaftar
Bagi warga yang memenuhi kriteria namun belum terdaftar, masih terbuka peluang untuk mendaftar dengan syarat:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Memiliki KTP elektronik (e-KTP) yang aktif.
- Bukan anggota TNI/Polri/ASN.
Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Pendaftaran dapat dilakukan dengan mendatangi kelurahan atau dinas sosial setempat untuk melakukan pendataan ulang dan verifikasi DTKS/DTSEN.
Koordinasi dengan Ketua RT/RW atau petugas sosial di wilayah masing-masing sangat disarankan untuk memastikan data terdaftar dengan benar.
Baca Juga: Jangan Sampai Ketinggalan! Ini Cara Cek Apakah Anda Tertera Sebagai Penerima Bansos Pangan
Peringatan dan Imbauan Resmi
Kemensos mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati dan hanya mempercayai informasi dari sumber resmi.
“Waspadalah terhadap segala bentuk pemungutan biaya (pungli) atau oknum yang mengatasnamakan Kemensos untuk menukar bantuan dengan uang. Laporkan segera jika menemukan praktik penyelewengan seperti ini,” demikian imbauan resmi dari kementerian.
Program bansos beras 10 kg ini diharapkan tidak hanya meringankan beban ekonomi keluarga pra-sejahtera, tetapi juga menjadi bantalan sosial untuk menjaga stabilitas pangan nasional memasuki akhir tahun.