SUKATANI, POSKOTA.CO.ID - Dua pemuda pengangguran yang merupakan kakak-adik, MRF, 18 tahun, dan TH, 20 tahun, warga Desa Karang Sentosa, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, diringkus aparat dari Polsek Sukatani pada Minggu, 14 September 2025, sekitar pukul 17.00 WIB.
Keduanya terbukti empat kali melakukan pencurian dengan pemberatan di Yayasan Pendidikan Darul Rahmah, Desa Sukamanah, Kecamatan Sukatani.
Akibat ulah mereka, pihak yayasan mengalami kerugian hingga Rp21 juta. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka mengakui uang hasil curian tersebut digunakan untuk foya-foya hingga menghidupi sang pacar.
“Uangnya buat kebutuhan bersama. Kaya buat beli baju, ngasih makan temen-temen di kontrakan. Sama buat cewek juga,” kata TH, salah satu tersangka, Rabu 17 September 2025.
Baca Juga: Pramono Tekankan Penanganan Humanis Pencurian Kabel Lampu Lalu Lintas
Kapolsek Sukatani, AKP Nano Indratno, menjelaskan laporan pertama diterima dari seorang tenaga pengajar yayasan pada Minggu 14 September 2025 siang. Tim reskrim kemudian melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi dari masyarakat.
“Tidak sampai 24 jam, unit reskrim Polsek Sukatani berhasil menangkap dua tersangka. Namun, satu pelaku lain berinisial ABH, 15 tahun, masih berstatus DPO,” ungkap Nano.
Modus para pelaku adalah beraksi saat dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB, ketika kondisi sekitar sepi dan gelap. Mereka memanjat lalu masuk ke area sekolah, bahkan sempat membobol plafon untuk menggasak barang-barang berharga.
Menurut AKP Nano, pelaku ternyata sudah berulang kali mencuri di yayasan yang sama sejak pertengahan Juli 2025.
"Pada Sabtu, 19 Juli 2025, sekitar pukul 02.00 WIB, korban yang juga bendahara dan pengurus koperasi yayasan mendapati uang tabungan siswa sebesar Rp10 juta raib dari laci meja, " Ucap Nano
Selanjutnya, pada Sabtu, 26 Juli 2025, sekitar pukul 01.15 WIB, uang tunai Rp15 juta kembali hilang. Lalu pada Minggu, 3 Agustus 2025, pencurian terjadi lagi dengan barang yang hilang berupa jajanan anak-anak di koperasi sekolah.
Puncaknya, pada Sabtu, 16 Agustus 2025, sekitar pukul 02.16 WIB, pelaku kembali beraksi dengan mengambil satu tabung gas LPG ukuran 3 kg.
“Pelaku sudah empat kali beraksi di lokasi yang sama, sehingga menimbulkan kerugian besar bagi pihak yayasan,” tegas Nano.
Baca Juga: Polisi Tunggu Laporan Pencurian Kabel Lampu Lalu Lintas
Abdul 30 tahun, tenaga pengajar di Yayasan Darul Rahmah, mengatakan aksi pencurian baru diketahui setelah pihak sekolah memeriksa rekaman CCTV.
“Pertama, dari rekaman CCTV ya. Kemudian kami coba cari informasi dan minta perhatian Kapolsek. Beberapa menit setelah ditelepon, polisi langsung datang ke lokasi untuk melakukan mediasi dengan pelaku,” jelasnya.
Abdul menuturkan awalnya pelaku enggan mengaku. Namun setelah ditekan dengan bukti, keduanya tidak bisa lagi mengelak.
“Nah, awalnya memang yang diambil cuma makanan di kantin, makanan sama tabung gas. Tapi lama-lama masuk ke koperasi, uang honor guru dan tabungan siswa pun ikut raib,” imbuhnya.
Kini, kakak-beradik tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (cr-3)