Polsek Sukatani menggelar konferensi pers pengungkapan kasus curat di Yayasan Pendidikan Da’arul Rahmah, Sukatani, Kabupaten Bekasi, Rabu, 17 September 2025. (Sumber: Poskota/Nurpini Aulia Rapika)

JAKARTA RAYA

Adik-Kakak di Bekasi Ditangkap seusai Bobol Koperasi Yayasan, 1 Buron

Rabu 17 Sep 2025, 18:33 WIB

SUKATANI, POSKOTA.CO.ID - Pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di Yayasan Pendidikan Da’arul Rahmah, Kampung Kobak Baya, Desa Sukamanah, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, ditangkap.

Kapolsek Sukatani, AKP Nano Indratno menjelaskan, dua pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial MRF, 18 tahun, dan TH 20 tahun, yang merupakan adik-kakak kandung. Sementara itu, satu anak di bawah umur berstatus buronan.

“Para pelaku berhasil ditangkap pada Sabtu, 14 September 2025, sekitar pukul 17.00 WIB di lokasi yayasan,” kata Nano dalam konferensi pers di Polsek Sukatani, Rabu, 17 September 2025.

Nano mengatakan, ketiga pelaku tersebut sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian di lokasi yang sama. Kasus ini terungkap setelah pihak yayasan beberapa kali kehilangan barang berharga sejak pertengahan Juli 2025.

Baca Juga: Ustaz di Bekasi Diduga Lakukan Kekerasan Seksual, Dua Korban Lapor ke Polisi

"Pada Sabtu, 19 Juli 2025, sekitar pukul 02.00 WIB, korban yang juga bendahara dan pengurus koperasi yayasan mendapati uang tabungan siswa sebesar Rp10 juta raib dari laci meja," ujarnya.

Selanjutnya, uang tunai Rp15 juta kembali hilang pada 26 Juli 2025, sekitar pukul 01.15 WIB. Pencurian terjadi lagi dengan barang yang hilang berupa jajanan anak-anak di koperasi sekolah pada 3 Agustus 2025.

Puncaknya, pelaku kembali beraksi dengan mengambil satu tabung gas LPG ukuran 3 kg pada 16 Agustus 2025, sekitar pukul 02.16 WIB

"Pelaku masuk ke ruang operasi dengan cara membobol plafon, lalu mengambil barang-barang yang ada di lokasi,” ujarnya.

Baca Juga: Rekomendasi 4 Tempat Wisata Keluarga di Daerah Bekasi

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

“Kasus ini masih terus didalami untuk memastikan apakah ada pelaku lain yang terlibat,” tuturnya. (CR-3)

Tags:
pencurianPolsek SukataniBekasi

Tim Poskota

Reporter

Febrian Hafizh Muchtamar

Editor