Syarat Ajukan Kredit Kopdes Merah Putih Resmi Disederhanakan Pemerintah (Sumber: Dok/diskopukm.baliprov.go.id)

EKONOMI

Persyaratan Pinjaman Kopdes Merah Putih Kini Lebih Mudah, Begini Aturan Terbarunya

Selasa 16 Sep 2025, 14:10 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah memastikan bahwa pendanaan untuk Kredit atau Pinjaman Kopdes Merah Putih telah siap disalurkan.

Per 15 September 2025, sebanyak Rp 1 triliun akan digelontorkan untuk 1.000 koperasi desa. Menyusul setelah itu, 16.000 Kopdes tambahan akan menerima pencairan pada periode September hingga Oktober 2025.

Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, menjelaskan bahwa skema kredit ini merupakan bagian dari alokasi Rp 200 triliun yang telah disiapkan pemerintah melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

“Proposal bisnisnya ya terserah mereka, tapi kan sesuai dengan mandat seperti yang disampaikan Pak Kepala Bapanas untuk pengelolaan gerai, pengelolaan gudang, logistik, apotek, dan klinik desa,” ujar Ferry saat ditemui di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Senin, 15 September 2025.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Jakarta Barat, 1 Kg Sabu Disita

Jenis Usaha yang Bisa Dibiayai

Menurut Ferry, pengajuan proposal bisnis dari Kopdes Merah Putih bersifat fleksibel sesuai dengan kebutuhan operasional masing-masing koperasi desa. Adapun jenis usaha yang dapat dijalankan meliputi:

Skema ini diharapkan mampu memperkuat kemandirian desa, meningkatkan distribusi pangan, serta membuka lapangan kerja di tingkat lokal.

Baca Juga: Obrolan Warteg: Mayoritas Peringkat Merah

Penyederhanaan Syarat Pengajuan Kredit

Untuk mempercepat akses dana, pemerintah melakukan penyederhanaan syarat pengajuan proposal bisnis. Ferry menuturkan bahwa beberapa regulasi yang sebelumnya dianggap rumit kini telah dipangkas.

Beberapa poin penyederhanaan antara lain:

  1. Penghapusan persetujuan dari Pemerintah Kabupaten/Kota sebagai syarat pinjaman.
  2. Proposal bisnis tidak wajib disetujui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus). Musdesus hanya berperan dalam pembentukan Kopdes Merah Putih.
  3. Persetujuan cukup dilakukan oleh pengawas Kopdes, yang juga merupakan kepala desa.

“Setiap proposal yang diajukan oleh pengurus Kopdes disetujui oleh pengawas yang notabene juga kepala desa. Jadi sebenarnya bisa ringkas dan sederhana. Pak Dony (COO Danantara) membuat manual book, sudah ada. Kami besok mulai keliling pertemuan regional didampingi bank Himbara tentang tata cara pencairan dan pembuatan proposal,” jelas Ferry.

Dampak Ekonomi Desa

Program Kopdes Merah Putih tidak hanya berfokus pada penyediaan dana pinjaman, tetapi juga diarahkan untuk menghidupkan kembali roda ekonomi desa. Dengan adanya akses pendanaan yang lebih mudah, koperasi desa dapat:

Langkah ini sekaligus diharapkan mendukung visi pemerintah dalam memperkuat kemandirian desa sebagai garda terdepan ketahanan pangan nasional.

Tags:
Pinjaman koperasi dari pemerintahKredit Kopdes Merah Putih 2025Penyaluran dana koperasi desaDana Kredit Kopdes Merah Putih

Yusuf Sidiq Khoiruman

Reporter

Yusuf Sidiq Khoiruman

Editor