POSKOTA.CO.ID - Proses rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 telah memasuki fase akhir.
Para peserta yang dinyatakan lulus kini memusatkan perhatian pada tahap administrasi, penyerahan Nomor Induk (NI) PPPK, serta jadwal pelantikan resmi.
Seluruh tahapan ini diatur secara ketat oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) guna memastikan transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi.
Salah satu langkah krusial yang harus diselesaikan calon PPPK adalah pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH). Awalnya, batas akhir pengisian DRH ditetapkan pada 15 September 2025.
Baca Juga: Cara Buat Akun SSCASN BKN untuk Daftar PPPK Paruh Waktu 2025, Siapkan KK hingga KTP!
Namun, melalui surat resmi Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen ASN BKN Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025 tertanggal 11 September 2025, tenggat waktu tersebut diperpanjang.
“Perpanjangan ini dilakukan mengingat masih banyak calon PPPK Paruh Waktu yang belum menyelesaikan pengisian dokumen penting tersebut,” jelas pernyataan resmi BKN.
Berdasarkan penyesuaian terbaru, periode pengisian DRH kini berlangsung dari 28 Agustus hingga 22 September 2025.
Sementara itu, batas akhir usulan penetapan NI PPPK juga diperpanjang hingga 25 September 2025. Proses penetapan NI PPPK sendiri ditargetkan selesai pada 30 September 2025.
Jadwal Pelantikan dan Penyerahan SK
Setelah NI PPPK diterbitkan, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi akan segera menetapkan pengangkatan melalui pelantikan resmi. Kewenangan pelantikan dapat didelegasikan kepada pejabat tinggi madya di instansi terkait jika diperlukan.
Surat Keputusan (SK) pengangkatan inilah yang menjadi landasan hukum dimulainya masa kontrak kerja PPPK Paruh Waktu.
Dokumen perjanjian kerja akan memuat sejumlah klausul penting, meliputi jabatan, target kinerja, unit kerja, skema dan masa kerja, hak dan kewajiban, serta sanksi apabila terjadi pelanggaran ketentuan.
Baca Juga: BKN Perpanjang Masa Administrasi PPPK Paruh Waktu hingga 22 September, Beri Kemudahan SKCK
Penetapan TMT dan Masa Kerja
Bagi peserta yang telah memperoleh NI PPPK, Tanggal Mulai Tugas (TMT) ditetapkan serentak pada 1 Oktober 2025. Sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, status kerja PPPK Paruh Waktu berlaku untuk kontrak selama satu tahun.
Peluang perpanjangan kontrak terbuka bagi pegawai yang menunjukkan evaluasi kinerja memuaskan. Bahkan, pegawai berprestasi memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu.
Ketentuan Gaji dan Tunjangan
Mengenai penghasilan, gaji PPPK Paruh Waktu 2025 dijamin tidak boleh lebih rendah dari penghasilan terakhir mereka saat berstatus non-ASN atau setidaknya mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) daerah masing-masing.
Sebagai ilustrasi, UMP DKI Jakarta ditetapkan sebesar Rp5.396.761, sedangkan UMP Jawa Tengah sebesar Rp 2.169.349. Daftar lengkap UMP seluruh provinsi menjadi acuan utama dalam menetapkan besaran gaji sesuai daerah penempatan.
Di luar gaji pokok, PPPK Paruh Waktu juga berhak menerima tunjangan yang disediakan instansi, meskipun dengan jam kerja yang lebih singkat.
Tunjangan tersebut mencakup berbagai fasilitas dan hak finansial lainnya yang diatur dalam perjanjian kerja serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan demikian, para calon PPPK Paruh Waktu diharapkan dapat segera melengkapi administrasi untuk memastikan kelancaran proses pengangkatan dan dapat segera menjalankan tugas pada tanggal yang telah ditetapkan.