TAMBUN SELATAN, POSKOTA.CO.ID - Seorang pria paruh baya bernama Widadi 59 tahun, ditangkap Unit Reskrim Polsek Tambun, Kabupaten Bekasi, setelah bertahun-tahun menyamar sebagai anggota Polri berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP).
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa mengatakan penyamarannya terbongkar setelah setelah menipu sejumlah korban dengan modus bisa meloloskan seleksi CPNS dan mengurus perkara hukum. Ia berpura-pura sebagai polisi sejak 2005, sedangkan laporan penipuan muncul sejak 2013.
“Modus operandinya cukup banyak. Kadang dia mengaku bisa mengurus perkara, memasukkan orang ke CPNS, hingga mengurus proyek. Motifnya jelas untuk mendapatkan keuntungan,” kata Mustofa saat konferensi pers di Mapolsek Tambun Selatan, Senin 15 September 2025.
Salah seorang korban berinisial G dijanjikan lolos CPNS dengan syarat menyetor uang Rp50 juta. Untuk meyakinkan, tersangka mendatangi kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) Cawang, Jakarta Timur, lalu berfoto selfie di depan gedung dan memastikan sudah selesai.
Baca Juga: Beraksi sejak 2013, Polisi Gadungan di Bekasi Ditangkap
“Korban akhirnya percaya. Ia sempat transfer Rp43 juta ke pelaku, tapi faktanya tidak lolos CPNS,” ucapnya.
Selain G, ada dua korban lain melaporkan kasus tersebut. Total kerugian sementara atas ulah tersangka mencapai Rp86 juta, tetapi jumlahnya berpotensi bertambah.
“Sementara ada tiga laporan polisi yang kami terima, yaitu LP tanggal 13 Juli 2024 di Polres Bekasi, lalu 13 September 2025 dan 14 September 2025 di Polsek Tambun. Total kerugian Rp86 juta,” tuturnya.
Untuk memperdaya korban, tersangka selalu tampil dengan seragam Polri lengkap, pangkat AKP, hingga ID Card anggota Polda Metro Jaya dengan NRP 66020787.
Baca Juga: Rumah di Jatisampurna Bekasi Ludes Terbakar, Diduga Korsleting Listrik
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (CR-3)