JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD Jakarta, Ali Lubis menegaskan, warung Tegal (warteg) tidak perlu khawatir kebijakan tersebut.
"Pedagang warteg di Jakarta tidak perlu khawatir ya (mengenai aturan KTR tersebut)," kata Ali kepada Poskota, Senin, 15 September 2025.
Menurut Ali, naskah Raperda KTR masih dalam proses pembahasan. Sementara itu, istilah rumah makan mengacu restoran atau tempat makan berfasilitas pendingin ruangan (AC), bukan warteg.
"Sebab yang dimaksud dengan pengertian rumah makan di dalam draft Ranperda KTR lebih kepada restoran atau rumah makan yang ber AC," ujar dia.
Baca Juga: Raperda Kawasan Bebas Rokok Dinilai Bebankan Warteg di Jakarta
Kekhawatiran pedagang warteg akan berkurangnya omzet yang disebabkan kebijakan kawasan bebas asap rokok tersebut, tidak perlu terjadi.
"Jadi kekhawatiran para pedagang warteg akan berkurangnya omset terkait adanya ranperda KTR ini tidak perlu di risaukan," ucapnya.
Di sisi lain, ia juga tidak setuju warteg masuk kawasan bebas rokok. Namun, pengecualian pada warung makan berpendingin ruangan.
“Selain itu, saya sebagai anggota pansus juga tidak setuju apabila warteg masuk kategori kawasan tanpa rokok, kecuali warteg tersebut menggunakan AC,” katanya.
Baca Juga: Pro Kontra Pemilik Warteg tentang Kawasan Bebas Rokok di Jakarta
Lebih lanjut, ia juga menyinggung warteg berfasilitas AC umumnya sudah melarang aktivitas merokok. Hal tersebut diterapkan demi kenyamanan seluruh pelanggan.