Salah satu proyek pembangunan jalan di Cimanuk, Pandeglang, yang jadi temuan BPK. (Sumber: POSKOTA | Foto: Samsul Fatoni)

Daerah

Dinas PUPR Pandeglang Sebut Pengembalian Kelebihan Bayar oleh 4 Kontraktor Baru 30 Persen

Senin 15 Sep 2025, 19:08 WIB

PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Pengembalian kelebihan bayar oleh empat kontraktor atas proyek jalan yang menjadi temuan BPK kepada Pemkab Pandeglang baru mencapai 30 persen. Demikian disampaikan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pandeglang.

Diketahui, empat perusahaan yang masuk dalam temuan BPK terkait lima paket pekerjaan peningkatan jalan di Pandeglang adalah CV Putra Chibisoro (PCS), CV Mahatama Karya (MTK), CV Cendikiawan (CDK), dan CV Tridaya (TDY).

BPK RI sebelumnya memberikan waktu 60 hari, terhitung sejak 23 Mei hingga 23 Juli 2025, untuk mengembalikan kelebihan bayar ke las daerah. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, pengembalian belum dilunasi oleh pihak penyedia.

Kepala Bidang Bina Marga DPUPR Pandeglang, Andrian Wisudawan mengungkapkan, proses penagihan terus dilakukan meski batas waktu 60 hari yang diberikan BPK sudah berakhir.

Baca Juga: Sejumlah Kontraktor Proyek Jalan di Pandeglang Belum Lunasi Kelebihan Bayar

"Dari pihak Pemda penagihannya juga sedang berproses, tapi memang belum semuanya selesai. Semuanya baru mencapai 30 persen," ungkapnya kepada wartawan, Senin, 15 September 2025.

Diakuinya, ada berbagai alasan dari pihak penyedia, salah satunya karena kondisi ekonomi. Tetapi, pembayaran itu tetap berjalan dan akan terus ditagih sampai lunas.

"Dari lima paket pekerjaan peningkatan jalan yang diperiksa, hanya empat perusahaan yang ditemukan ada kelebihan pembayaran," katanya.

"Dari laporan sebelumnya, pengembaliannya baru sekitar 30 persen. Untuk sekarang saya belum tahu, apakah ada tambahan setoran atau belum, karena data terbaru belum masuk,” ujarnya.

Andrian menegaskan, keterlambatan bukan berarti langsung diproses pidana, tetapi bisa ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum (APH) jika perusahaan tidak menunjukkan itikad baik.

“Kalau sudah lebih dari 60 hari, memang bisa diteruskan ke APH. Tapi ada alasan-alasan yang perlu diklarifikasi. Tidak serta merta lewat satu hari langsung pidana,” ujarnya.

Mengenai teknis pengembalian, Andrian menambahkan, dana dikembalikan oleh kontraktor ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), lalu DPUPR menerima tembusan bukti setoran.

"Biasanya pelaksana menyetor langsung ke BPKAD, kemudian bukti setornya ditembuskan ke kami. Jadi harus cek lagi ke staf untuk data pastinya,” tuturnya.

Baca Juga: BPK Temukan Kerugian Rp917 Juta dalam 5 Proyek Jalan di Pandeglang

Andrian juga menyebut empat kontraktor itu berpotensi masuk daftar hitam (blacklist) jika tidak menyelesaikan kewajibannya.

“Mungkin dampaknya tahun depan, karena pemeriksaan masih berjalan. Kalau memang dari awal kita tahu, kemungkinan besar mereka akan di-blacklist. Semoga saja sebelum akhir tahun ini kewajiban mereka selesai,” jelasnya.

Ia menambahkan, DPUPR secara rutin melayangkan surat teguran setiap bulan untuk menagih pengembalian dana tersebut.

“Setiap bulan kami kirim surat teguran, permintaan agar segera melakukan pembayaran. Kalau masih tidak ada penyelesaian, tentu konsekuensinya bisa lebih tegas,” ujarnya.

Tags:
Kabupaten PandeglangBPKkelebihan bayar proyek jalan pandeglangDinas PUPR Pandeglang

Samsul Fatoni

Reporter

Mohamad Taufik

Editor