Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menyalurkan bantuan pendidikan melalui Program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus September 2025. (Disdik DKI Jakarta)

EKONOMI

KJP Plus Tahap 2 Belum Cair September 2025? Simak Penyebab dan Jadwalnya

Minggu 14 Sep 2025, 16:52 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menyalurkan bantuan pendidikan melalui Program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus September 2025.

Program ini menyasar peserta didik dari keluarga tidak mampu, dengan tujuan utama meringankan beban biaya sekolah.

Dikutip dari unggahan akun resmi P4OP Dinas Pendidikan Jakarta, @upt.p4op, pencairan dana KJP Plus Tahap 2 untuk dana bulan Juli mulai dilakukan secara bertahap sejak 10 September 2025.

Dana tersebut disalurkan melalui Bank DKI dan dapat digunakan siswa untuk berbagai kebutuhan pendidikan, mulai dari pembelian buku, seragam, alat tulis, hingga biaya transportasi dan uang saku.

Namun, hingga awal September 2025, sebagian masyarakat melaporkan bahwa dana KJP Plus Tahap 2 belum cair.

Lantas, apa penyebab dana KJP Plus Tahap 2 belum cair di bulan September 2025? Simak penyebabnya.

Baca Juga: Akhirnya KJP Plus Tahap 2 Tahun 2025 Cair, Begini Cara Cek dan Besaran Bantuannya

Kenapa KJP Plus September 2025 Belum Cair?

Meski sudah dijadwalkan, sejumlah orang tua siswa mempertanyakan mengapa dana KJP Plus belum cair pada September 2025 ini.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menjelaskan keterlambatan pencairan disebabkan proses pemutakhiran data penerima yang harus dilakukan dengan cermat.

Menurutnya, terdapat sekitar 88.000 siswa yang sudah lulus sehingga harus digantikan oleh 87.000 penerima baru.

Proses validasi data ini menjadi penting agar dana KJP Plus benar-benar tepat sasaran.

“Kami memastikan pencairan tetap sesuai target, hanya saja ada penyesuaian teknis di lapangan,” ujar Pramono.

Tahun ini, penerima KJP Plus Tahap II mencapai 707.513 siswa yang terdiri dari 622.157 penerima lama dan 85.356 penerima baru.

Besaran Dana KJP Plus 2025

Mengacu pada data Dinas Pendidikan DKI Jakarta, berikut rincian bantuan KJP Plus per jenjang Pendidikan.

SD, SDLB, MI

SMP, SMPLB, MTs

SMA, SMALB, MA

SMK

PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat)

Baca Juga: Jadwal Pencairan KJP Plus September 2025, Begini Cek Status Penerima dan Cara Tarik Dana di Bank DKI

Cara Cek Status KJP Plus 2025

Penerima KJP Plus dapat memantau status bantuan pendidikan mereka secara online melalui website resmi. Berikut panduan lengkap untuk mengecek status KJP Plus Tahun 2025.

1. Akses Website Resmi

Buka laman resmi KJP Plus di alamat https://kjp.jakarta.go.id/. Pastikan koneksi internet stabil agar proses pengecekan berjalan lancar dan data dapat ditampilkan secara akurat.

2. Masukkan Data Identitas

Ketik Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa yang ingin dicek.

NIK harus diisi lengkap 16 digit sesuai dengan Kartu Keluarga (KK) atau KTP orang tua/wali, agar sistem dapat memverifikasi data dengan benar.

3. Pilih Tahun Penerimaan

Tentukan tahun penerimaan KJP Plus sesuai dengan tahun siswa mendapatkan bantuan.

Pemilihan tahun ini penting agar sistem menampilkan data yang relevan dengan periode pencairan dana yang dimaksud.

4. Tentukan Tahap Penyaluran

Pilih tahap penyaluran, apakah Tahap I atau Tahap II, sesuai dengan jadwal pencairan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Tahap ini menunjukkan periode transfer dana ke rekening siswa.

5. Klik Tombol “Cek”

Setelah semua data terisi dengan lengkap, klik tombol Cek untuk memproses permintaan pengecekan.

Sistem akan menampilkan hasil validasi data berdasarkan NIK dan tahapan yang dipilih.

6. Lihat Hasil Pengecekan

Jika siswa termasuk penerima KJP Plus, website akan menampilkan keterangan “Penerima KJP Plus” lengkap dengan informasi jumlah bantuan dan tahap penyaluran.

Apabila siswa bukan penerima, akan muncul keterangan “Bukan Penerima KJP Plus”, sehingga orang tua atau wali dapat mengetahui status keikutsertaan siswa dalam program ini.

Cara Mencairkan Dana KJP Plus

Pencairan dana KJP Plus dilakukan melalui kerja sama dengan Bank DKI.

Setiap penerima baru wajib mengikuti beberapa tahapan agar dana dapat diterima dengan aman dan tepat sasaran.

1. Pembukaan Rekening dan Pembuatan Kartu

Bank DKI membuka rekening baru untuk penerima, mencetak buku tabungan, serta membuat kartu ATM bagi setiap siswa.

2. Pengundangan Penerima Baru

Penerima baru diundang oleh pihak bank untuk mengambil buku tabungan dan kartu ATM secara langsung.

3. Penerimaan Fasilitas Perbankan

Siswa secara resmi menerima fasilitas perbankan tersebut sebagai syarat pencairan dana KJP Plus.

4. Transfer Dana Bantuan

Setelah semua tahapan selesai, dana KJP Plus ditransfer langsung ke rekening masing-masing siswa penerima, siap digunakan untuk kebutuhan pendidikan.

Untuk menghindari informasi palsu atau hoaks, masyarakat dapat memantau jadwal pencairan, tata cara penarikan dana, serta pembaruan data penerima melalui kanal resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Informasi lengkap tersebut tersedia di akun Instagram @disdikdki, @upt.p4op, serta laman resmi edu.jakarta.go.id/kjp.

Dengan sistem pencairan bertahap yang dimulai 10 September 2025, masyarakat diimbau tetap sabar menunggu giliran.

Tags:
Cara Cek Status KJP Plus 2025Besaran Dana KJP Plus 2025Cara Mencairkan Dana KJP PlusKJP Plus September 2025Kenapa KJP Plus September 2025 belum cairKJP Plus Tahap 2KJP Plus 2025KJP Plus cairKJP Plus KJP Kartu Jakarta Pintar Plus September 2025Kartu Jakarta Pintar Plus tahap 2Kartu Jakarta Pintar PlusKartu Jakarta Pintar

Mutia Dheza Cantika

Reporter

Mutia Dheza Cantika

Editor