DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Setelah melalui proses penantian yang panjang, akhirnya nasib 7.137 tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kota, Pemkot Depok menemui kejelasan.
Pemerintah Kota Depok secara resmi menetapkan mereka sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Keputusan historis ini merupakan terobosan signifikan untuk memberikan kepastian dan status hukum yang lebih layak bagi para pegawai yang telah lama mengabdi.
Kebijakan ini secara formal tertuang dalam Pengumuman Nomor 800.1.13.2/652/BKPSDM/2025 yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok.
Baca Juga: Kapan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025? Simak Jadwal Terbaru dari BKN
Penetapan ini merupakan implementasi dari surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang memverifikasi alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu untuk Kota Depok.
Siapa Saja Penerima PPPK Paruh Waktu?
Berdasarkan penjelasan dari Kepala BKPSDM Kota Depok, Rahman Pujiarto, alokasi 7.137 orang tersebut terbagi ke dalam dua kategori besar:
Tenaga Non-ASN Terdaftar di BKN (5.226 orang)
- Guru: 1.110 orang
- Tenaga Kesehatan: 99 orang
- Tenaga Teknis: 4.017 orang
Tenaga Non-ASN Belum Terdaftar di BKN (1.911 orang)
- Guru: 421 orang
- Tenaga Kesehatan: 184 orang
- Tenaga Teknis: 1.306 orang
"Pengumuman lengkap beserta lampiran detail alokasi untuk setiap individu telah kami unggah dan dapat diakses di website resmi BKPSDM Kota Depok, yaitu bkpsdm.depok.go.id," jelas Rahman Pujiarto, seperti dikutip pada Sabtu, 13 September 2025.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu 2025 Resmi Dibuka, Cek Pangkat, Golongan dan Gaji Non-Guru
Tahapan dan Jadwal Krusial yang Wajib Diketahui
Dengan ditetapkannya alokasi ini, para calon PPPK Paruh Waktu harus segera mempersiapkan diri dan menyimak jadwal penting yang telah ditetapkan berdasarkan surat terbaru Kepala BKN. Berikut adalah timeline yang tidak boleh dilewatkan:
- Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) NI PPPK: 28 Agustus - 22 September 2025
- Usul Penetapan NI PPPK: 28 Agustus - 25 September 2025
- Penetapan NI PPPK: 28 Agustus - 30 September 2025
Rahman menegaskan bahwa akun SSCASN semua calon penerima sudah dapat diakses untuk melakukan pengisian DRH sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Solusi Error SSCASN: Pendidikan Tidak Sesuai Ijazah Saat Isi DRH PPPK
Tips Penting: Pengurusan SKCK
Untuk mempermudah dan memperlancar proses administrasi, Rahman Pujiarto memberikan imbauan strategis terkait pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
"Kami imbau agar tidak semua calon pegawai beramai-ramai mengurus SKCK di Polres Metro Depok. Untuk menghemat waktu dan menghindari antrean yang panjang, pengurusan SKCK dapat dilakukan di Polsek terdekat masing-masing. Hal ini jauh lebih cepat dan efisien," tandasnya.
Kebijakan ini disambut dengan suka cita oleh ribuan tenaga honorer di Depok yang selama ini bekerja tanpa kepastian masa depan.
Pengangkatan sebagai PPPK Paruh Waktu tidak hanya memberikan pengakuan formal, tetapi juga jaminan hak-hak kepegawaian yang lebih baik, menandai babak baru dalam tata kelola kepegawaian di Kota Depok.