Ekspose perkara penangkapan pengedar narkoba oleh Polsek Cikarang Timur. (Sumber: POSKOTA | Foto: Nurpini Aulia Rapika)

JAKARTA RAYA

Dua Pengedar Sabu Dibekuk Polisi di Cikarang Timur, Barang Bukti Capai 200 Gram

Kamis 11 Sep 2025, 18:51 WIB

CIKARANG TIMUR, POSKOTA.CO.ID - Polres Metro Bekasi melalui Polsek Cikarang Timur berhasil menangkap dua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam operasi kewilayahan di Jalan Raya Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi pada Minggu, 7 September 2025, sekitar pukul 23.00 WIB.

Kanit Reskrim Polsek Cikarang Timur, IPTU Arnandha Hadi Pranata, menjelaskan penangkapan bermula saat petugas mencurigai dua pria yang melintas dengan sepeda motor. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan kelengkapan surat kendaraan.

“Saat dilakukan pengecekan di dalam jok motor, ditemukan satu kotak kardus bermerk SABA FOOTWEAR. Setelah dibuka, di dalamnya terdapat plastik bening berisi narkotika jenis sabu,” kata IPTU Arnandha, Kamis, 11 September 2025.

Baca Juga: Kerusuhan Sepekan di Jakarta, 1.240 Orang Ditangkap Polisi, 22 Positif Narkoba

Dua tersangka yang diamankan yakni Enjang Kosim alias Gres dan Ahong. Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku mengonsumsi sekaligus mengedarkan sabu untuk meraup keuntungan.

Barang bukti yang disita antara lain satu kotak kardus berisi sabu seberat bruto 200,46 gram, satu unit handphone, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah yang digunakan pelaku.

“Hingga kini, kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika ini lebih luas,” tambah Arnandha.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (2) ke-1 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. (cr-3)

Tags:
Jabodetabek BekasinarkobaPolsek Cikarang Timur

Tim Poskota

Reporter

Mohamad Taufik

Editor