POSKOTA.CO.ID - iPhone bypass semakin banyak beredar di pasaran Indonesia membuat banyak pengguna khawatir.
Perangkat ini biasanya berasal dari iPhone second dengan kondisi tertentu yang telah dimodifikasi agar bisa digunakan meski terkunci iCloud.
Walaupun tampak serupa dengan iPhone normal, fungsionalitasnya tidak sepenuhnya sama dan memiliki banyak kekurangan.
Nah bagi calon pembeli, penting mengetahui apa saja ciri-ciri iPhone bypass dilansir dari kanal YouTube Romli Riski berikut ini agar tidak tertipu.
Baca Juga: 5 Penyebab iPhone Terasa Nyetrum Ketika Dicas dan Cara Mengatasinya
Cara Mengenali iPhone Bypass
1. Periksa IMEI dan Status iCloud
Langkah pertama membedakan iPhone bypass dengan iPhone normal adalah melalui IMEI. Pengguna dapat menyalin nomor IMEI dari menu Pengaturan, pilih General, klik About.
Pada iPhone normal, ketika ID Apple dikeluarkan, fitur Find My iPhone otomatis nonaktif. Sebaliknya, pada iPhone bypass, walaupun ID Apple dikeluarkan, fitur pelacakan sering tetap aktif.
Untuk memastikannya, pembeli bisa memeriksa IMEI lewat situs iCloud status checker seperti E-Checker atau E-Unlocker.
Jika status iCloud tidak sesuai dengan kondisi perangkat, ada indikasi perangkat tersebut merupakan iPhone bypass.
Baca Juga: iPhone 17 Series Resmi Diluncurkan, Kapan Dijual di Indonesia?
2. Dukungan Update iOS
Ciri kedua adalah kemampuan perangkat dalam melakukan pembaruan sistem. iPhone normal selalu mendukung pembaruan iOS sesuai versi resmi dari Apple. iPhone bypass sering kali terbatas, bahkan pada model baru seperti iPhone 11, 12, atau 13 masih menggunakan iOS lama (misalnya iOS 14 atau 15).