Produk semacam ini biasanya menggunakan skema ponzi, di mana investor baru dipaksa merekrut orang lain agar dana terus mengalir.
Risiko kehilangan uang sangat tinggi karena ketika arus dana berhenti, investor lama tidak akan mendapatkan keuntungan.
Baca Juga: Hindari Kerugian! Ini 4 Kesalahan Investasi Emas yang Paling Sering Terjadi
2. Perhiasan Emas dengan Kadar Rendah
Bagi yang berinvestasi dalam bentuk perhiasan, berhati-hatilah terhadap produk emas dengan kadar rendah atau potongan harga yang terlalu murah.
Contohnya, emas muda dengan kadar 8K hanya memiliki sekitar 30,75 persen kandungan emas, sisanya logam lain seperti tembaga atau perak. Nilai investasinya jelas lebih rendah.
Selain itu, waspadai toko emas yang mengklaim buyback sesuai harga pasar tetapi memberikan potongan sangat kecil, bahkan hanya Rp1.000 per gram.
Hal ini tidak realistis, mengingat biaya pembuatan, ongkos, hingga susut emas selalu diperhitungkan dalam proses jual-beli perhiasan.
Produk semacam itu patut dicurigai karena berpotensi merugikan pembeli.
3. Produk Emas Tanpa Lisensi Resmi
Ciri terakhir adalah produk emas digital atau tabungan emas online yang tidak memiliki lisensi resmi.
Di Indonesia, aturan jelas menyebutkan bahwa tabungan emas harus terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sementara emas digital wajib memiliki izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Investasi di platform tanpa lisensi jelas berisiko. Bahkan, produk yang sudah berlisensi pun tidak bisa dijamin 100 persen aman, sama halnya seperti kasus perbankan yang masih mungkin terjadi penyalahgunaan.
Karena itu, memilih platform emas yang sudah diawasi lembaga resmi menjadi syarat mutlak demi keamanan investasi.