Siapa Aziz Wellang? Profil Pengusaha Kayu Sulsel yang Viral Usai Foto Main Domino Bareng Menteri

Rabu 10 Sep 2025, 15:15 WIB
Profil Aziz Wellang, pengusaha kayu Sulsel yang viral usai fotonya beredar main domino bareng menteri. (Sumber: Pexels)

Profil Aziz Wellang, pengusaha kayu Sulsel yang viral usai fotonya beredar main domino bareng menteri. (Sumber: Pexels)

Sebagai informasi, kasus yang pernah menjerat Aziz Wellang ini pertama kali muncul pada November 2024 lalu.

Saat itu Aziz bersama Hatta (Direktur PT GPB) dan Dwi Kustanto (Manager Estate PT ABL) diduga terlibat dalam penebangan kayu di luar izin konsesi seluas 11.580 hektare. Aziz bahkan sempat ditahan di Rutan Salemba.

Namun melalui sidang praperadilan, PN Jakarta Pusat pada 14 Februari 2025 memutuskan bahwa penetapan tersangka Aziz tidak sah.

Keputusan ini kemudian ditindaklanjuti dengan penghentian penyidikan resmi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Baca Juga: Mendikdasmen Mengimbau TKA Lebih Bepeluang Besar untuk Masuk PTN, Ini Penjelasannya

Profil Muhammad Aziz Wellang

Aziz Wellang dikenal sebagai pengusaha kayu dengan pengaruh cukup besar di lingkungan Sulawesi Selatan. Selain perannya di dunia usaha, ia juga aktif di organisasi sosial dan olahraga.

Jabatan sebagai Wakil Bendahara Umum KKSS menempatkannya dalam lingkaran strategis komunitas Sulsel di Jakarta.

Selain itu, Aziz juga aktif memajukan olahraga domino melalui PORDI. Aktivitasnya di bidang sosial ini membuatnya kerap hadir dalam pertemuan tokoh masyarakat maupun pejabat negara.

Meski begitu, perjalanan bisnis Aziz tidak lepas dari kontroversi. Ia pernah terseret dalam sengketa tanah Kebon Kacang di Jakarta Pusat.

Walau pengadilan hingga tingkat Mahkamah Agung memenangkan pihak lawan, kuasa hukumnya menyebut Aziz hanyalah korban rekayasa dan bukan bagian dari jaringan mafia tanah.

Berikut ini beberapa fakta menarik terkait Aziz Wellang:

  • Penetapan tersangka: November 2024 oleh KLHK
  • Dugaan pelanggaran: Illegal logging di lahan seluas 11.580 hektare
  • Pihak terkait: Aziz Wellang (PT ABL), Hatta (PT GPB), Dwi Kustanto (PT ABL)
  • Praperadilan: PN Jakarta Pusat nyatakan penetapan tersangka tidak sah (Februari 2025)
  • SP3: Terbit pada 14 Februari 2025

Berita Terkait


News Update