Katim 2 Patroli Perintis Presisi Satuan Samapta Polres Metro Depok, Ipda Suwinta mengamankan pelaku penganiayaan dan korban pedagang ketoprak. (Sumber: Polres Metro Depok)

JAKARTA RAYA

Bang Jago Perusak Gerobak Ketoprak di Depok Ditangkap

Rabu 10 Sep 2025, 11:27 WIB

DEPOK, POSKOTA.CO.ID – Seorang pria berinisial M, 30 tahun, diamankan Tim Patroli Perintis Presisi (3P) Polres Metro Depok usai merusak gerobak ketoprak di Jalan Raya Siliwangi, Pancoran Mas.

Menurut Katim 2 Patroli Perintis Presisi Satuan Samapta Polres Metro Depok, Ipda Suwinta, peristiwa terjadi pada Rabu, 10 September 2025, sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, setelah tim mendapat laporan warga soal pengerusakan.

“Tim langsung bergerak ke TKP setelah ada laporan masyarakat,” ujar Suwinta kepada Poskota.

Dari lokasi kejadian, petugas mendapati gerobak ketoprak milik IF, 38 tahun, sudah dirusak.

Baca Juga: Pelaku Penganiaya Satpam Lansia di Depok Ditangkap dan Menyesal, Ini Kronologinya

“Pedagang ketoprak berinisial IF yang tempat usahanya dirusak. Anggota berhasil mengamankan pelaku berinisial M, 30 tahun,” ungkapnya.

Suwinta menjelaskan, keributan bermula saat pelaku meminta dibuatkan ketoprak namun menolak membayar.

“Pelaku meminta dibuatkan ketoprak tapi tidak bayar. Berdalih akan membayar besok harinya. Sama korban bilang lagi sepi, dan tiba-tiba pelaku emosi dan langsung merusak gerobak milik korban hingga hancur,” katanya.

Tak hanya merusak gerobak, pelaku juga melakukan penganiayaan terhadap korban.

“Pelaku M sama korban saat kejadian langsung diamankan dibawa ke Polres Metro Depok untuk proses hukum lebih lanjut,” tutur Suwinta.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 351 jo 406 KUHP tentang penganiayaan dan pengerusakan. Kini kasusnya ditangani unit Resmob Satreskrim Polres Metro Depok,” tegasnya. 

Tags:
Pancoran MasJalan Raya SiliwangiPolres Metro Depokmerusak gerobak ketoprak

Angga Pahlevi

Reporter

Fani Ferdiansyah

Editor