Pemdaprov Jabar Menang Banding Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung Setelah Proses 3 Bulan Lamanya (Sumber: Instagram/smansabandung)

Daerah

Pemdaprov Jabar Menang Banding Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung Setelah Proses 3 Bulan Lamanya

Senin 08 Sep 2025, 14:00 WIB

POSKOTA.CO.ID – Setelah drama cukup panjang, akhirnya Pemda Provinsi Jawa Barat memenangkan banding sengketa lahan SMAN 1 Bandung di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta.

Majelis hakim menolak seluruh gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen sekaligus membatalkan putusan PTUN Bandung yang sebelumnya memenangkan pihak penggugat.

Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Pemdaprov Jabar, Yogi Gautama, mengatakan keputusan banding tersebut resmi diumumkan pada 3 September 2025.

Baca Juga: Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung: PTUN Kabulkan Gugatan PLK, Sekolah Terancam Tergusur

"Alhamdulillah, putusan PTUN Jakarta membatalkan putusan PTUN Bandung. Ini membuktikan aset sekolah tetap milik pemerintah provinsi," ujarnya seperti dilansir Poskota dari Instagram @jabarprovgoid pada Senin, 8 September 2025.

Ia menegaskan kemenangan ini diraih setelah proses persidangan selama tiga bulan.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Temui Rektor dan Mahasiswa Unisba Usai Insiden Viral: Pemprov Siap Fasilitasi Dialog

"Hakim PTUN Jakarta memberi waktu 14 hari kerja. Jika tidak ada perlawanan, maka putusan tersebut akan berkekuatan hukum tetap (inkracht)," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Jabar, Purwanto, menyambut baik keputusan ini. Menurutnya, putusan tersebut memastikan kegiatan belajar mengajar di SMAN 1 Bandung dapat berjalan normal kembali.

Baca Juga: Temui Organda Bus Pariwisata Usai Didemo, Dedi Mulyadi: Kalau Hanya Ingin Menikmati Tanpa Mengelola, Tidak Akan Bertahan

"Alhamdulillah, sekarang proses belajar mengajar bisa kembali normal. Semoga kasus seperti ini tidak terjadi lagi di sekolah lain di Jawa Barat," ungkapnya.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada alumni, tokoh masyarakat, dan tim pengacara negara yang telah berjuang bersama Pemprov Jabar.

"Saya bersyukur negara hadir memberikan perlindungan agar anak-anak kita tetap mendapatkan akses pendidikan di SMAN 1 Bandung. Kepentingan rakyat adalah segalanya," tandasnya.

Baca Juga: Dedi Mulyadi dan Ayu Ting Ting Dikabarkan Dekat, Ini Respons Mengejutkan Ayah Ojak

Sesuai arahan Gubernur Jawa Barat agar Pemda Provinsi Jabar mempertahankan aset negara untuk kepentingan publik, akhirnya SMAN 1 Bandung berhasil memenangkan banding ini.

 

Tags:
Lyceum KristenPTTUNPemda Provinsi Jawa BaratSMAN 1 Bandung

Muhammad Ibrahim

Reporter

Muhammad Ibrahim

Editor