BABELAN, POSKOTA.CO.ID - Seorang ustaz berusia 52 tahun di Babelan, Kabupaten Bekasi diduga mencabuli anak angkatnya sendiri sejak remaja hingga dewasa.
Tak hanya itu, keponakan korban yang juga masih kerabat dekat, turut menjadi korban asusila.
Kasus ini mencuat setelah kedua korban membuat laporan ke polisi pada 7 Juli 2025. Anak korban mengaku telah menjadi korban pencabulan sejak duduk di bangku kelas 2 SMP, sedangkan keponakannya mengalami hal serupa sejak kelas 6 SD.
MA, 24 tahun, selaku keluarga dan pendamping korban, mengatakan kedua korban kini mengalami gangguan psikologis yang disebabkan perbuatan bejat pelaku.
Baca Juga: Korban Pelecehan Seksual di Bekasi Alami Trauma Berat
“Salah satu korban didiagnosis PTSD dan rutin pergi ke psikolog. Saat berusaha menceritakan kejadian ini kembali, seperti ada yang terlewat, jadi gejala memori loss,” ucap MA saat dikonfirmasi, Minggu, 7 September 2025.
MA menambahkan, saat kejadian terakhir pada 27 Juni lalu, ZA kabur selama lima hari ke rumah temannya di Cikarang karena tak kuat menanggung penderitaan.
Namun, ia justru melaporkan kehilangan ZA ke Polsek Babelan hingga akhirnya korban ditemukan. Saat pelarian, anak pelaku sempat bercerita kepada sepupunya hingga akhirnya keduanya menyadari sama-sama menjadi korban nafsu bejat pelaku.
Keduanya berusaha melaporkan perbuatan MR kepada keluarga besar pada 3 Juli 2025. Namun, bukannya mendapat perlindungan, mereka malah disalahkan.
Baca Juga: Demo Menuntut Pengusutan Dugaan Pelecehan di SMPN 13 Kota Bekasi Sempat Ricuh
“Saat mereka mulai bicara, mereka justru disalahkan. Bahkan istri pelaku menuduh kedua korban yang menggoda suaminya,” tuturnya.
Menurutnya, istri pelaku sempat memergoki suaminya saat mencabuli anak angkatnya. Bukannya membela korban, ia malah justru memperlakukan ZA dengan kasar.
“Reaksi ibu angkatnya justru menyalahkan korban ZA. Dia memukul, menendang, dan pernah mengancam akan mengusir korban dari rumah,” ucapnya.
Pelaku dikenal luas sebagai seorang ustaz sekaligus tokoh masyarakat yang cukup berpengaruh. Menurut keterangan pelapor, korban sempat takut bersuara lantaran khawatir tidak ada yang percaya, karena posisi pelaku kuat serta memiliki banyak koneksi.
Selain itu, pelaku juga kerap menunjukkan sikap temperamental dan kasar di rumah. Korban bahkan pernah menyaksikan pelaku memukuli istrinya sendiri, sehingga membuat korban semakin lama bungkam.
Kedua korban akhirnya berani melapor ke Polres Metro Bekasi pada 7 Juli 2025 dengan nomor laporan LP/2484/VII/2025/SPKT Polres Metro Bekasi. Kedua korban juga sudah berkomunikasi dengan Komnas Perempuan, PPA Kota dan Kabupaten, advokat, hingga LPSK di Bekasi.
Setelah dua bulan berlalu, MA mengatakan, kasus ini sudah dalam proses penyidikan Polres Metro Bekasi.
"Selama dua bulan terakhir, kedua korban sudah menjalani BAP sebanyak dua kali. Saat ini kasusnya sudah masuk dalam tahap penyidikan. Kemarin kasusnya juga sempat tertunda. Tetapi setelah kami coba follow up, setelah dua minggu laporan masuk, korban langsung dipanggil," katanya.
Baca Juga: Ratu Kecantikan Malaysia Diduga Alami Pelecehan Seksual oleh Oknum Pendeta saat Ritual di Kuil
Pelaku dijerat UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. (CR-3)