Ilustrasi pencairan KJP Plus. (Sumber: Dok. Bank DKI)

EKONOMI

Pencairan KJP Plus Tahap II Tahun 2025 untuk Siswa SD hingga SMA/SMK

Rabu 03 Sep 2025, 20:15 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menyalurkan bantuan sosial pendidikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus pada September 2025.

Program ini menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah daerah dalam meringankan beban biaya pendidikan bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu, mulai dari tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/SMK) dan sederajat.

KJP Plus disalurkan dalam dua tahap setiap tahunnya. Tahap pertama sudah tuntas, dan kini memasuki tahap kedua yang tengah dinanti banyak orang tua dan siswa di Jakarta.

Baca Juga: Bantuan PIP September 2025 Siap Dicairkan? Ini Syarat dan Dokumen untuk Melakukan Pencairan Dana

Berdasarkan kalender resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta, jadwal penting penyaluran KJP Plus tahap II tahun 2025 adalah sebagai berikut:

Artinya, pencairan dana KJP Plus diperkirakan berlangsung pada rentang akhir Agustus hingga September 2025, setelah penetapan penerima selesai dilakukan.

Masyarakat diimbau memantau informasi resmi melalui akun Instagram @upt.p4op agar tidak tertinggal kabar terbaru mengenai distribusi bantuan.

Baca Juga: Jadwal Pencairan Bansos KJP Plus September 2025 Diundur, Ini Penyebab dan Cara Cek Statusnya

Cara Mengecek Status Penerima KJP Plus

Bagi masyarakat yang ingin memastikan apakah anak mereka termasuk penerima KJP Plus tahun 2025, dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui laman resmi kjp.jakarta.go.id.

Langkah-langkah pengecekan adalah:

  1. Masuk ke situs kjp.jakarta.go.id
  2. Pilih menu Periksa Status Penerima KJP
  3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa
  4. Pilih tahun 2025 pada kolom yang tersedia
  5. Pilih tahap I atau II, kemudian klik Cek
  6. Sistem akan menampilkan informasi nama, NISN, dan status penerima bantuan.

Rincian Besaran Dana KJP Plus

Besaran bantuan KJP Plus berbeda pada tiap jenjang pendidikan, meliputi dana rutin, dana berkala, serta tambahan untuk biaya SPP.

SD/MI

Baca Juga: Hindari Kerugian Investasi Emas dengan Menghindari 5 Kesalahan Ini

SMP/MTs

SMA/MA

SMK

Bantuan tersebut diharapkan mampu membantu peserta didik dalam memenuhi kebutuhan sekolah, mulai dari seragam, buku, alat tulis, hingga biaya tambahan pendidikan.

Program KJP Plus telah menjadi salah satu strategi Pemprov DKI Jakarta untuk menekan angka putus sekolah dan memastikan anak-anak dari keluarga tidak mampu tetap mendapat hak pendidikan yang layak.

Dengan pencairan tahap II tahun 2025 ini, ribuan siswa dipastikan akan memperoleh manfaat langsung.

Selain itu, transparansi proses verifikasi dan keterbukaan informasi publik juga semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap program ini.

Tags:
KJP Plus September 2025KJP Plus KJP Kartu Jakarta Pintarbantuan pendidikan DKI Jakartacek penerima KJP

Muhammad Faiz Sultan

Reporter

Muhammad Faiz Sultan

Editor