Ilustrasi - Kawasan Tanpa Rokok. (Sumber: Poskota/M. Tegar Jihad)

JAKARTA RAYA

Pansus Lanjutkan Pembahasan Raperda KTR, Pertimbangkan Segala Aspek dan tak Ingin Ganggu UMKM

Rabu 03 Sep 2025, 19:04 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah mengenai Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) Jakarta akan melanjutkan pembahasan substansi pasal-pasal.

Wakil Ketua Pansus Raperda KTR, Abdurahman Suhaimi mengatakan, pihaknya menargetkan September ini mulai melakukan rapat lanjutan disesuaikan dengan kegiatan lainnya.

"Semua usul dan pendapat secara terbuka kita dengarkan, kita diskusikan dan kita simpulkan dengan penuh akuntabilitas sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-undang," ujar Suhaimi saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu, 3 September 2025.

Sejalan dengan kondisi ekonomi masyarakat saat ini, Suhaimi memastikan Pansus KTR akan mempertimbangkan segala aspek secara matang sehingga keputusan yang dihasilkan adil dan berimbang.

Baca Juga: Bahas Raperda KTR, Pemprov Jakarta Bakal Libatkan Banyak Pihak

"Semua sisi, baik kesehatan maupun ekonomi diperhatikan. Insyaa Allah Pansus bertekad menyelesaikan pembahasan Raperda KTR sampai masa akhir Pansus," tutur dia.

Sebelumnya, Pansus telah membahas pasal 6 hingga pasal 12 Raperda KTR.

Terpisah, anggota Pansus Raperda KTR dari Fraksi PDI-Perjuangan, Jhonny Simanjuntak berjanji mempertimbangkan suara aspirasi yang telah disampaikan pada pihaknya.

Terutama terkait rancangan Pasal 17 yang memuat berbagai pelarangan, di antaranya pelarangan penjualan produk tembakau 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, pelarangan penjualan rokok eceran, dan kewajiban pengurusan izin penjualan.

"Kami sudah mendengarkan suara yang disampaikan kepada fraksi kita oleh masyarakat yang memang kalau perda ini diterapkan akan berakibat kepada mereka. Di antaranya, soal pelarangan penjualan radius 200meter dan sebagainya," ucap Jhonny.

Baca Juga: Siapa Song Da eun? Aktris Korea Selatan yang Diduga Pacaran dengan Jimin BTS

"Saya pikir jangan terlalu kaku menerapkan itu, gitu loh. Kita juga mendengarkan suara rakyat kecil, nah kita sangat concern. Jangan juga berakibat mengganggu UMKM. Harus juga mempertimbangkan keberpihakan," tambahnya.

Ia menambahkan, dalam hal ini, sisi ekonomi juga harus dipertimbangkan, khususnya pihak yang paling terdampak dalam Raperda KTR ini.

"Tetapi roh dari Perda KTR ini adalah pembatasan. Jadi kita ambil jalan tengahnya. Bahwa dilindungi orang yang tidak merokok, tapi juga kita berikan tempat juga kepada orang merokok," tutur dia.

Tags:
Abdurahman SuhaimiJabodetabek kawasan tanpa rokokDPRD JakartaPerda KTR

Pandi Ramedhan

Reporter

Mohamad Taufik

Editor