JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Setelah beberapa hari diwarnai aksi massa, Ibu Kota Indonesia kembali menunjukkan ketahanannya.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, secara resmi mencabut kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) yang sebelumnya diberlakukan pascakerusuhan pada Kamis, 28 Agustus 2025 malam. Pencabutan ini menandai babak baru pemulihan Jakarta.
Dalam konferensi persnya di Balai Kota Jakarta, Rabu, 3 Agustus 2025, Pramono menyatakan bahwa situasi ibu kota telah sepenuhnya pulih. Aktivitas perkantoran, menurutnya, sudah dapat berjalan kembali seperti biasa.
"Karena kondisinya sudah menjadi normal tentunya saya sudah memberikan pesan kepada kepala dinas terkait untuk instruksinya itu dicabut. Maksimum hari ini,” tegas Pramono.
Baca Juga: Apakah Ada Ganjil Genap di Jakarta Tanggal 5 September 2025? Simak Ketentuannya
Keyakinan Gubernur akan kembalinya situasi normal bukan tanpa alasan. Ia menyebutkan bahwa kehidupan masyarakat dan operasional seluruh moda transportasi umum, mulai dari Transjakarta, MRT, LRT, Mikrotrans, hingga Jaklingko, telah berjalan lancar tanpa gangguan.
Bahkan, sejumlah agenda pemerintah seperti upacara dan pelantikan Aparatur Sipil Negara (ASN) telah kembali terlaksana dengan baik.
“Kenapa? Karena kemudian saya melihat kondisi masyarakatnya sudah normal kembali, seluruh transportasi sudah berjalan dengan normal,“ jelasnya.
Sementara itu, proses pemulihan pascakerusuhan terus berlanjut. Sebanyak 22 halte Transjakarta yang mengalami vandalisme ditargetkan selesai diperbaiki dalam waktu dekat.
Baca Juga: Omzet Pedagang Pasar Bunga Rawa Belong Anjlok Imbas Demo
“Sedangkan untuk perbaikan seperti yang saya sampaikan mudah-mudahan akan bisa diselesaikan sampai dengan hari Senin tanggal 8,” ujar Pramono.
Sebagai bentuk apresiasi sekaligus memudahkan mobilitas warga selama masa perbaikan, Pramono juga memastikan bahwa layanan Transjakarta akan tetap digratiskan hingga tanggal 8 September 2025. “Sedangkan untuk penggratisan ya tentunya sampai dengan hari itu,” kata dia.
Kebijakan WFH sendiri sebelumnya diatur dalam Surat Edaran yang diterbitkan Pemprov DKI bagi perusahaan-perusahaan di wilayah terdampak untuk diterapkan pada 1 September 2025.
Perusahaan yang memerlukan layanan 24 jam diizinkan untuk mengombinasikan WFH dan WFO (work from office). Dengan pencabutan ini, Jakarta resmi kembali berdenyut dan siap melanjutkan aktivitas ekonominya secara penuh.