POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali mencairkan dana bansos KJP Plus pada September 2025 untuk siswa SD.
Tak hanya siswa Sekolah Dasar (SD), bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus ini juga akan disalurkan kembali untuk siswa dari jenjang pendidikan lain, seperti SMP, SMA, SMK, dan sederajat.
KJP Plus adalah bantuan biaya pendidikan dari Pemprov DKI Jakarta yang penyalurannya dibagi ke dalam dua tahap.
Baca Juga: KJP Plus September 2025, Simak Jadwal Pencairan, Informasi Resmi dan Cara Cek Penerima
Penyaluran KJP Plus Tahap I sudah rampung. Itu berati, kini memasuki tahap penyaluran kedua.
Pemprov DKI Jakarta pun sudah membuka pendaftaran KJP Plus Tahap 2 tahun 2025 hingga 7 Agustus 2025 lalu.
Setelah proses administrasi selesai, akan dilakukan penetapan penerima bantuan untuk mengetahui siapa saja yang berhak mendapatkan subsidi bantuan pemerintah ini.
Baca Juga: 5 Bansos Cair September 2025 Mulai dari KIP Kuliah hingga KLJ
Lantas, kapan jadwal penetapan penerima bantuan dan penyaluran bansos?
Kapan KJP Plus Tahap 2 Tahun 2025 Cair?
Berdasarkan timeline atau alur pendaftaran, jadwal penetapan penerima KJP Plus Tahap 2 berlangsung pada 18 Agustus hingga 30 September 2025.
Diprediksi, pencairan dana bantuan akan dilakukan selama periode waktu tersebut atau segera setelah penetapan penerima selesai dilakukan.
Berikut ini jadwal lengkap KJP Plus Tahap 2 tahun 2025 yang perlu diketahui masyarakat.
Baca Juga: 3 Pemegang Aset Bitcoin Terbesar di Dunia: Satoshi Nakamoto hingga Korporasi
- 26 - 28 Juli 2025: Persiapan berkas persyaratan usulan KJP Plus
- 30 Juli - 8 Agustus:
> Pendaftaran: 30 Juli - 7 Agustus:
> Verifikasi dan unggah SPTJM: 30 Juli - 8 Agustus: - 11 - 16 Agustus -2025: Verifikasi Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta
- 18 Agustus - 30 September 2025: Penetapan penerima melalui keputusan Gubernur
Masyarakat dapat memantau akun Instagram resmi @upt.p4op untuk memantau informasi mengenai penyaluran KJP Plus yang biasanya selalu diperbarui di akun tersebut.
Cara Cek Penerima KJP 2025
Bagi Anda yang ingin mengetahui apakah nama dan NISN nya terdata jadi penerima KJP, Anda dapat mengikuti panduan di bawah ini.
- Masuk ke situs kjp.jakarta.go.id
- Selanjutnya, pilih menu "Periksa Status Penerima KJP"
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Pilih tahun 2025 pada kolom yang tersedia
- Kemudian, pilih tahap I dan klik "Cek"
- Sistem kemudian akan menampilkan data-data terkait nama Anda
Besaran Dana Bantuan KJP
1. SD/MI
Bantuan dana yang didapat sebesar Rp250.000 per bulan dengan rincian Dana Rutin Rp135.000 dan Dana Berkala Rp115.000.
Dana tambahan untuk pembayaran SPP sebesar Rp130.000 per bulan yang diberikan selama enam bulan.
2. SMP/MTS
Bantuan dana yang didapat sebesar Rp300.000 per bulan dengan rincian Dana Rutin Rp185.000 dan Dana Berkala Rp115.000.
Dana tambahan untuk pembayaran SPP sebesar Rp170.000 per bulan yang diberikan selama enam bulan.
3. SMA/MA
Bantuan dana yang didapat sebesar Rp420.000 per bulan dengan rincian Dana Rutin Rp235.000 dan Dana Berkala Rp185.000.
Dana tambahan untuk pembayaran SPP sebesar Rp290.000 per bulan yang diberikan selama enam bulan.
4. SMK
Bantuan dana yang didapat sebesar Rp450.000 per bulan dengan rincian Dana Rutin Rp235.000 dan Dana Berkala Rp215.000.
Dana tambahan untuk pembayaran SPP sebesar Rp170.000 per bulan yang diberikan selama enam bulan.