Halte Senen Toyota Rangga, Jakarta Pusat, terbakar. (Sumber: Poskota/Muhammad Tegar Jihad)

JAKARTA RAYA

Polda Metro Tahan 38 Tersangka yang Terlibat Kerusuhan

Selasa 02 Sep 2025, 17:12 WIB

KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya menahan 38 tersangka dalam tindak kerusuhan sepanjang gelombang demo di Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, para tersangka ditangkap atas tindakan pelemparan bom molotov, batu, serta melawan polisi.

"Ada yang melempar molotov ke petugas, melempar batu, memukul dengan bambu, hingga menghalangi dan melawan petugas yang sedang menjalankan tugas pengamanan," kata Ade saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 2 September 2025.

Menurut Ade, pihaknya juga menangkap terduga pelaku terduga pembakaran halte Transjakarta di depan Mal FX Sudirman, Jakarta Pusat. Ia menyebutkan, pelaku berbeda dari massa aksi.

Baca Juga: Kadin Jakarta Sebut Kericuhan saat Demo Ganggu Ekonomi Nasional

"Sudah diungkap juga pelaku yang terlibat dalam kekerasan massal di muka umum, seperti penyerangan ke kantor Polsek Cipayung, serta pengerusakan mobil milik pejabat. Aksi pembakaran sepeda motor yang terjadi pada 25 Agustus juga sedang ditangani," ucapnya.

Sementara itu, para tersangka dijerat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain Pasal 160 tentang penghasutan yang diancam hukuman hingga enam tahun penjara.

Kemudian, mereka terjerat Pasal 170 mengenai kekerasan bersama dengan ancaman lima tahun enam bulan, dan Pasal 406 tentang perusakan dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan.

Selanjutnya, para tersangka dijerat pasal-pasal terkait perlawanan terhadap aparat, yaitu Pasal 212, 214, 216, dan 218 KUHP.

Tags:
Halte Transjakartatersangkademo

Ali Mansur, Tim Poskota

Reporter

Febrian Hafizh Muchtamar

Editor