POSKOTA.CO.ID - Pemerintah secara resmi meluncurkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, memberikan angin segar bagi tenaga honorer yang belum berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) penuh.
Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 16 Tahun 2025 yang telah ditetapkan sebagai landasan hukum operasional.
Skema PPPK Paruh Waktu dirancang sebagai solusi strategis untuk tiga tujuan utama: menyelesaikan persoalan status tenaga honorer, memenuhi kebutuhan tenaga kerja di instansi pemerintah, dan pada akhirnya meningkatkan kualitas layanan publik kepada masyarakat.
Dalam skema ini, peserta yang diterima akan diakui sebagai ASN, diangkat berdasarkan perjanjian kerja, menerima upah sesuai kemampuan anggaran instansi, dan yang terpenting, mendapatkan Nomor Induk PPPK resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Namun, tidak semua tenaga honorer dapat mengakses jalur ini. Kebijakan Menpan RB 16/2025 menetapkan syarat ketat.
Hanya honorer yang pernah mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 tetapi tidak lulus, atau mereka yang mengikuti seleksi PPPK 2024 namun tidak mendapatkan formasi, yang berhak mendaftar.
Proses Pengangkatan yang Ketat dan Terjadwal
Mekanisme pengangkatan PPPK Paruh Waktu dirancang dengan prosedur yang jelas dan tenggat waktu yang singkat untuk memastikan efisiensi.
Instansi pemerintah pertama-tama harus mengajukan usulan kebutuhan tenaganya. Selanjutnya, Kementerian PANRB akan menetapkan rincian formasi yang disetujui.
Setelah formasi diterbitkan, instansi pemohon hanya memiliki waktu 7 (tujuh) hari kerja untuk mengajukan permohonan Nomor Induk ke BKN.
BKN kemudian juga dibebani kewajiban untuk merespons dan menerbitkan Nomor Induk PPPK dalam jangka waktu yang sama, yaitu 7 hari kerja. Baru setelah itu penetapan status PPPK Paruh Waktu dapat dilakukan.
Baca Juga: Jangan Kaget! Ternyata Ini Penyebab Ribuan Usulan PPPK Paruh Waktu Ditolak BKN
Tahap Penting: Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH)
Memasuki tahap implementasi, pemerintah telah membuka portal pengisian DRH (Daftar Riwayat Hidup) mulai 28 Agustus 2025.
Tahapan ini merupakan langkah kritis dan wajib bagi semua honorer yang memenuhi syarat sebelum nomor induk mereka dapat ditetapkan.
Calon peserta PPPK Paruh Waktu diwajibkan untuk segera mengisi DRH melalui akun SSCASN masing-masing. Batas akhir pengisian yang ditetapkan adalah 15 September 2025.
Melampaui tanggal ini, kesempatan untuk mendaftar pada gelombang pertama diperkirakan akan tertutup.
Dokumen dan Panduan Pengisian DRH
Agar proses berjalan lancar, calon peserta harus mempersiapkan beberapa dokumen pendukung wajib:
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku.
- Ijazah asli pendidikan terakhir.
- DRH yang telah dicetak, ditandatangani, dan dibubuhi meterai.
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba.
- Pas foto formal berlatar belakang merah.
- Surat pernyataan yang memuat 5 poin penting dan telah bermeterai.
Baca Juga: BKN Dorong Percepatan Proses Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, Ini Urutan Prioritasnya
Berikut poin-poin penting dalam pengisian formulir DRH secara online:
- Data Perorangan: Pastikan semua informasi seperti NIK, nama (sesuai KTP dan ijazah), alamat domisili, dan gelar akademik diisi dengan benar. Semua kolom yang bertanda asterisk (*) adalah wajib diisi.
- Riwayat Pendidikan: Diisi secara lengkap dan berurutan dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi, termasuk mencantumkan nama jurusan, gelar, status akreditasi, dan tahun kelulusan.
- Riwayat Pekerjaan dan Prestasi: Cantumkan semua pengalaman kerja relevan, jabatan yang pernah dipegang, serta penghargaan atau prestasi yang pernah diraih.
- Riwayat Keluarga: Bagian ini wajib diisi secara lengkap, mencakup data pasangan, anak, saudara kandung, dan bahkan orang tua mertua.
- Unggah Dokumen: Setelah semua data diisi, cetak dokumen DRH, tandatangani, dan bubuhi meterai. Dokumen inilah yang kemudian diunggah kembali ke sistem SSCASN bersama dengan dokumen pendukung lainnya yang telah dipindai (scan).
Penting untuk diperhatikan bahwa calon peserta masih diberikan kesempatan untuk memperbaiki data selama belum menekan tombol “Akhiri Proses Pengisian DRH”.
Setelah tombol tersebut ditekan, data akan terkunci dan tidak dapat diubah lagi. Oleh karena itu, kehati-hatian dan ketelitian dalam mengisi setiap data mutlak diperlukan.
Skema PPPK Paruh Waktu ini dinilai sebagai terobosan signifikan untuk memberikan kepastian status dan kesejahteraan yang lebih baik bagi para tenaga honorer yang selama ini mengabdi.