Ilustrasi PPPK, Skema PPPK Paruh Waktu resmi dibuka berdasarkan KEPMEN PANRB 16/2025. Bagi honorer yang memenuhi syarat, segera lakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) online sebagai tahapan wajib menuju pengangkatan. (Sumber: menpan.go.id)

Nasional

PPPK Paruh Waktu 2025 Dibuka: Simak Syarat, Jadwal, dan Cara Isi DRH untuk Honorer

Sabtu 30 Agu 2025, 15:19 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah secara resmi meluncurkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, memberikan angin segar bagi tenaga honorer yang belum berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) penuh.

Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 16 Tahun 2025 yang telah ditetapkan sebagai landasan hukum operasional.

Skema PPPK Paruh Waktu dirancang sebagai solusi strategis untuk tiga tujuan utama: menyelesaikan persoalan status tenaga honorer, memenuhi kebutuhan tenaga kerja di instansi pemerintah, dan pada akhirnya meningkatkan kualitas layanan publik kepada masyarakat.

Dalam skema ini, peserta yang diterima akan diakui sebagai ASN, diangkat berdasarkan perjanjian kerja, menerima upah sesuai kemampuan anggaran instansi, dan yang terpenting, mendapatkan Nomor Induk PPPK resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca Juga: Revisi Jadwal Seleksi PPPK Paruh Waktu oleh MenPANRB: Target Pengangkatan Honorer ASN 1 Oktober, Ini Penjelasannya

Namun, tidak semua tenaga honorer dapat mengakses jalur ini. Kebijakan Menpan RB 16/2025 menetapkan syarat ketat.

Hanya honorer yang pernah mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 tetapi tidak lulus, atau mereka yang mengikuti seleksi PPPK 2024 namun tidak mendapatkan formasi, yang berhak mendaftar.

Proses Pengangkatan yang Ketat dan Terjadwal

Mekanisme pengangkatan PPPK Paruh Waktu dirancang dengan prosedur yang jelas dan tenggat waktu yang singkat untuk memastikan efisiensi.

Instansi pemerintah pertama-tama harus mengajukan usulan kebutuhan tenaganya. Selanjutnya, Kementerian PANRB akan menetapkan rincian formasi yang disetujui.

Setelah formasi diterbitkan, instansi pemohon hanya memiliki waktu 7 (tujuh) hari kerja untuk mengajukan permohonan Nomor Induk ke BKN.

BKN kemudian juga dibebani kewajiban untuk merespons dan menerbitkan Nomor Induk PPPK dalam jangka waktu yang sama, yaitu 7 hari kerja. Baru setelah itu penetapan status PPPK Paruh Waktu dapat dilakukan.

Baca Juga: Jangan Kaget! Ternyata Ini Penyebab Ribuan Usulan PPPK Paruh Waktu Ditolak BKN

Tahap Penting: Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH)

Memasuki tahap implementasi, pemerintah telah membuka portal pengisian DRH (Daftar Riwayat Hidup) mulai 28 Agustus 2025.

Tahapan ini merupakan langkah kritis dan wajib bagi semua honorer yang memenuhi syarat sebelum nomor induk mereka dapat ditetapkan.

Calon peserta PPPK Paruh Waktu diwajibkan untuk segera mengisi DRH melalui akun SSCASN masing-masing. Batas akhir pengisian yang ditetapkan adalah 15 September 2025.

Melampaui tanggal ini, kesempatan untuk mendaftar pada gelombang pertama diperkirakan akan tertutup.

Dokumen dan Panduan Pengisian DRH

Agar proses berjalan lancar, calon peserta harus mempersiapkan beberapa dokumen pendukung wajib:

Baca Juga: BKN Dorong Percepatan Proses Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, Ini Urutan Prioritasnya

Berikut poin-poin penting dalam pengisian formulir DRH secara online:

Penting untuk diperhatikan bahwa calon peserta masih diberikan kesempatan untuk memperbaiki data selama belum menekan tombol “Akhiri Proses Pengisian DRH”.

Setelah tombol tersebut ditekan, data akan terkunci dan tidak dapat diubah lagi. Oleh karena itu, kehati-hatian dan ketelitian dalam mengisi setiap data mutlak diperlukan.

Skema PPPK Paruh Waktu ini dinilai sebagai terobosan signifikan untuk memberikan kepastian status dan kesejahteraan yang lebih baik bagi para tenaga honorer yang selama ini mengabdi.

Tags:
Calon peserta PPPK Paruh Waktuportal pengisian DRHPPPK 2024 SSCASNCPNS tenaga honorerASNMenpan RB PPPK Penuh WaktuPPPK Paruh WaktuPPPK formulir DRHpengisian formulir DRH

Aldi Harlanda Irawan

Reporter

Aldi Harlanda Irawan

Editor