Keterlambatan ini pada akhirnya berdampak pada pelayanan publik, karena keterisian jabatan fungsional sangat bergantung pada kecepatan proses finalisasi formasi.
Finalisasi sebagai Kunci Penataan ASN Nasional
BKN menegaskan, finalisasi bukan sekadar prosedur administratif, tetapi fondasi tata kelola ASN modern. Tanpa finalisasi, konsekuensinya antara lain:
- Rekrutmen ASN tertunda → berdampak pada kekosongan jabatan penting.
- Pelayanan publik terganggu → masyarakat tidak mendapat layanan maksimal.
- Perencanaan SDM nasional terganggu → target RPJMN tidak tercapai.
Sebaliknya, finalisasi tepat waktu memberi manfaat besar:
- Percepatan Reformasi Birokrasi
Formasi PPPK Paruh Waktu memungkinkan fleksibilitas rekrutmen sesuai kebutuhan riil instansi. - Pemerataan SDM Nasional
Daerah dengan keterbatasan ASN bisa segera mendapat tenaga tambahan sesuai formasi. - Efisiensi Anggaran
Pemerintah dapat mengalokasikan belanja pegawai lebih terukur.
Dalam diskursus publik, ASN sering dipandang hanya sebagai birokrat yang bekerja di balik meja. Namun, jika dilihat lebih dalam, finalisasi usulan PPPK Paruh Waktu adalah tentang menjaga wajah negara di mata rakyat.
- Guru PPPK yang tertunda pengangkatannya berarti ratusan siswa di daerah terpencil tidak mendapat pengajar tetap.
- Tenaga kesehatan PPPK yang tidak segera direkrut berarti pasien di puskesmas harus menunggu lebih lama.
- Petugas teknis di lapangan yang kosong berarti proyek infrastruktur lambat terealisasi.
Dengan kata lain, finalisasi adalah tentang manusia, bukan hanya angka.
Baca Juga: Prabowo Didesak Batalkan Kunjungan ke China Buntut Demo Besar di Indonesia
Tantangan dan Harapan ke Depan
BKN memiliki komitmen memantau melalui program BKN Menyapa dan mendorong transparansi dengan membuka data instansi yang belum final. Namun, tantangan ke depan tidak ringan:
- Membangun Budaya Digital di ASN
Transformasi digital harus diiringi pelatihan SDM agar sistem SIASN dapat dimanfaatkan optimal. - Pemerataan Infrastruktur Internet
Pemerintah pusat perlu mempercepat pembangunan jaringan di wilayah 3T agar daerah bisa akses sistem kepegawaian tanpa hambatan. - Mendorong Akuntabilitas Kepala Daerah dan Pimpinan Instansi
Publikasi daftar instansi yang belum final adalah bentuk “teguran terbuka” agar ada percepatan. - Membangun Persepsi Positif terhadap PPPK Paruh Waktu
Skema ini tidak boleh dilihat sebagai “pekerjaan kelas dua”, melainkan sebagai solusi inovatif dalam menghadapi dinamika kebutuhan birokrasi modern.
Finalisasi usulan PPPK Paruh Waktu bukan hanya urusan BKN atau pejabat daerah. Ia adalah urusan bersama bangsa, karena menyangkut mutu layanan publik yang diterima masyarakat.
Dengan tenggat waktu yang semakin dekat, instansi pusat maupun daerah harus segera bergerak cepat. Koordinasi lintas sektor, komitmen pimpinan, dan pemanfaatan teknologi digital menjadi kunci agar tata kelola ASN tidak hanya patuh pada regulasi, tetapi juga memberi dampak nyata bagi rakyat.
Jika dikelola dengan serius, finalisasi PPPK Paruh Waktu dapat menjadi tonggak penting reformasi birokrasi Indonesia menuju tata pemerintahan yang adaptif, transparan, dan berorientasi pada pelayanan.