Bansos KPDJ 2025 Cair Rp300 Ribu: Syarat, Cara Cek Penerima di Aplikasi JAKI dan Website SILADU

Sabtu 30 Agu 2025, 12:31 WIB
Gubernur Jakarta Pramono Anung lewat bank Jakarta Distribusikan Bansos Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) kepada total 56.351 orang penerima baru di 5 wilayah DKI Jakarta dan kepulauan seribu. (Sumber: Dok. Bank Jakarta)

Gubernur Jakarta Pramono Anung lewat bank Jakarta Distribusikan Bansos Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) kepada total 56.351 orang penerima baru di 5 wilayah DKI Jakarta dan kepulauan seribu. (Sumber: Dok. Bank Jakarta)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi, Pemprov DKI Jakarta telah resmi menyalurkan Bantuan Sosial Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (Bansos KPDJ) untuk periode Agustus 2025.

Sebanyak 18.553 penerima manfaat, baik lama maupun baru, akan menerima bantuan sebesar Rp300.000 per bulan yang mulai dicairkan hari ini.

Bansos KPDJ merupakan bagian dari program Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) yang ditujukan khusus bagi penyandang disabilitas di Jakarta.

Program ini diatur melalui Keputusan Gubernur dan dirancang untuk meringankan beban ekonomi kelompok rentan, termasuk di dalamnya lansia, melalui Kartu Lansia Jakarta (KLJ) dan anak, Kartu Anak Jakarta (KAJ).

Baca Juga: Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH dan BPNT September 2025, Simak Jadwal Pencairan

Tahapan Penyaluran dan Penerima Manfaat

Penyaluran dilakukan secara bertahap kepada total 165.375 penerima dari tiga program bansos (KLJ, KPDJ, KAJ). Khusus untuk KPDJ, terdapat 15.013 penerima lama dan 3.540 penerima baru yang terdaftar.

“Bagi penerima baru, proses pembukaan rekening dan distribusi kartu ATM masih berlangsung dan ditargetkan selesai hingga akhir Agustus 2025,” jelas Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta.

Penerima baru akan dipanggil dalam dua gelombang, yaitu Agustus dan September, untuk memastikan semua yang berhak dapat menerima bantuan.

Syarat Penerima Bansos KPDJ

Agar bantuan tepat sasaran, penerima harus memenuhi beberapa persyaratan, yaitu:

  • Warga DKI Jakarta dengan menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga
  • Bukan merupakan pensiunan PNS, TNI, atau Polri
  • Telah lolos verifikasi lapangan oleh petugas berwenang

Baca Juga: Bansos PKH Tahap 3 Agustus 2025 Cair: Segera Cek Nama, Penuhi Syarat, dan Ikuti Cara Pencairannya

Cara Cek Penerima Bansos KPDJ 2025

Masyarakat dapat memeriksa status penerimaan bansos melalui dua platform digital:

Aplikasi JAKI (Jakarta Kini)

  • Unduh aplikasi JAKI di Play Store atau App Store
  • Login atau daftar menggunakan nomor ponsel
  • Pilih menu “Bantuan Sosial”
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Status penerimaan akan langsung terlihat

Website SILADU Jakarta

  • Akses situs resmi SILADU di siladu.jakarta.go.id
  • Masukkan NIK pada kolom yang tersedia
  • Klik tombol “Cek”
  • Sistem akan menampilkan status kelayakan penerima

Dinas Sosial DKI Jakarta mengimbau para penerima untuk memastikan data mereka telah terdaftar dengan benar. Untuk kendala teknis atau pertanyaan lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi call center Dinas Sosial DKI Jakarta.

Bansos KPDJ diharapkan dapat menjadi penopang bagi penyandang disabilitas dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari serta meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian mereka.


Berita Terkait


News Update