POSKOTA.CO.ID - Ketika setiap orang bisa menjadi "jurnalis warga" berbekal kamera ponsel, peristiwa sosial dan politik sulit dilepaskan dari ruang digital.
Aksi demonstrasi, yang dulunya hanya terdokumentasi lewat media arus utama, kini tersebar secara real-time melalui siaran langsung di berbagai platform, termasuk TikTok dan Instagram.
Namun, baru-baru ini muncul aturan tidak resmi yang melarang live streaming aksi demo di TikTok. Aturan tersebut memicu perdebatan sengit di ruang publik. Salah satu suara yang paling keras menyoroti kebijakan ini datang dari jurnalis senior sekaligus pendiri Narasi, Najwa Shihab.
Najwa mengunggah pandangannya melalui Instagram, yang dalam hitungan jam ditonton lebih dari dua juta kali dan disukai lebih dari 200 ribu akun. Ia menyampaikan bahwa alasan larangan live streaming adalah kekhawatiran anak-anak ikut demo demi mengejar hadiah atau gift di TikTok.
Bagi Najwa, alasan ini tidak bisa menutup mata terhadap fakta bahwa siaran langsung publik justru menjadi salah satu cara paling efektif untuk menjaga transparansi aparat dan negara.
Baca Juga: 16 Kasus Narkoba di Cimahi Terbongkar, Ada Home Industri Pembuat Tembakau Sintetis
Najwa Shihab: Kamera Publik Sebagai Cermin Demokrasi
Najwa menegaskan bahwa perlindungan terhadap anak memang hal penting. Anak-anak tidak seharusnya dijadikan tameng atau korban dalam kerusuhan. Namun, di sisi lain, membatasi live streaming justru menghilangkan alat kontrol publik yang paling sederhana dan kuat: kamera.
“Perlindungan terhadap anak itu perlu,” kata Najwa, “tetapi mari jujur, ketika publik merekam dan menyiarkan secara live, itu cara paling ampuh untuk memastikan tidak ada kewenangan aparat.”
Pernyataan ini menegaskan dua hal:
- Negara perlu serius menjaga anak dari risiko kerusuhan.
- Negara juga tidak boleh mengabaikan hak publik untuk mengawasi jalannya demo.
Kamera publik, menurut Najwa, bukan sesuatu yang harus ditakuti, melainkan cermin yang memperlihatkan bagaimana negara memperlakukan warganya.
Hak Akses Informasi di Era Digital
Larangan live TikTok ini membuka diskusi lebih luas tentang hak warga untuk mengakses informasi. Dalam konteks demokrasi modern, rekaman warga berfungsi sebagai:
- Sumber dokumentasi sejarah: Membantu masyarakat mencatat apa yang benar-benar terjadi di lapangan.
- Alat verifikasi fakta: Mengurangi potensi manipulasi informasi dari pihak tertentu.
- Instrumen akuntabilitas: Menjadi pengingat bahwa tindakan aparat selalu dalam pengawasan publik.
Tanpa kamera publik, masyarakat berisiko hanya menerima versi tunggal dari suatu peristiwa, yang belum tentu sesuai kenyataan.
Dimensi Perlindungan Anak: Antara Kekhawatiran dan Pembatasan
Argumen utama pemerintah dan aparat terkait larangan live TikTok adalah perlindungan terhadap anak-anak. Kekhawatiran muncul karena ada indikasi sebagian pelajar ikut demo demi mengejar popularitas atau hadiah di media sosial.
Secara manusiawi, kekhawatiran ini bisa dipahami. Remaja memang cenderung mudah tergoda oleh sensasi viral. Namun, melarang live streaming bukan solusi utama.
Ada beberapa pendekatan alternatif yang lebih konstruktif:
- Edukasi digital bagi pelajar mengenai etika dan risiko bermedia sosial.
- Kampanye perlindungan anak yang melibatkan sekolah, orang tua, dan komunitas digital.
- Penegakan aturan terhadap konten yang mengeksploitasi anak, tanpa mengorbankan hak publik untuk merekam.
Dengan kata lain, perlindungan anak seharusnya tidak dijadikan alasan untuk membatasi hak demokratis warga lainnya.
Demokrasi dan Hak Mengawasi Negara
Demonstrasi bukan hanya tentang siapa yang berteriak di jalan. Lebih dari itu, demo adalah tentang bagaimana negara memperlakukan warganya apakah dengan adil, terbuka, dan manusiawi.
Najwa mengingatkan, larangan live streaming justru berpotensi menyembunyikan praktik represif aparat. Tanpa rekaman publik, tindakan kekerasan bisa terjadi tanpa bukti yang cukup.
Di sinilah letak pentingnya demokrasi digital. Teknologi bukan hanya soal hiburan, tetapi juga alat partisipasi politik. Kamera warga adalah perpanjangan tangan demokrasi, memastikan negara tidak berjalan tanpa pengawasan.
Perdebatan ini menggambarkan dilema besar. Di satu sisi, ada rasa takut: takut anak-anak jadi korban, takut aksi demo berubah anarkis, takut reputasi negara tercoreng.
Namun di sisi lain, ada keberanian: keberanian warga untuk merekam, keberanian jurnalis untuk bersuara, keberanian masyarakat sipil untuk menuntut keadilan.
Dalam kehidupan sehari-hari, publik mungkin jarang berpikir soal konstitusi atau pasal-pasal hukum. Tetapi ketika kamera dilarang, orang akan bertanya: Apakah negara takut diawasi rakyatnya sendiri?
Baca Juga: Ojol Kepung Mako Brimob Kwitang, Imbas Satu Ojol Meninggal Dilindas Rantis Brimob
Larangan Live TikTok bisa Menjadi Preseden Berbahaya
Jika dilihat lebih jauh, larangan live TikTok bisa menjadi preseden berbahaya. Hari ini larangan berlaku di demo, besok mungkin bisa merembet ke liputan bencana, kasus korupsi, atau bahkan pemilu.
Namun, jika dikelola dengan bijak, teknologi bisa menjadi sarana pendidikan publik. Rekaman masyarakat tidak hanya berguna sebagai alat kritik, tetapi juga sebagai ruang belajar demokrasi:
- Masyarakat belajar tentang hak-hak sipil.
- Anak muda belajar tentang pentingnya partisipasi politik.
- Negara belajar bahwa pengawasan publik adalah bagian dari demokrasi, bukan ancaman.
Kontroversi larangan live TikTok saat demo menyingkap wajah demokrasi digital di Indonesia. Najwa Shihab telah menegaskan, kamera publik harus menjadi cermin, bukan hal yang dihindari.
Perlindungan anak memang penting, tetapi tidak boleh dijadikan alasan untuk membatasi hak warga. Rekaman masyarakat adalah salah satu pilar transparansi, akuntabilitas, dan kebebasan berekspresi.
Sebagai bangsa yang terus belajar berdemokrasi, kita dihadapkan pada pilihan:
- Apakah kita ingin demokrasi yang transparan dengan kamera sebagai saksi,
- atau demokrasi yang tertutup dengan narasi tunggal dari penguasa?
Pada akhirnya, jawaban ada di tangan kita semua warga, jurnalis, aparat, dan negara. Karena demokrasi sejati hanya bisa tumbuh jika ada keberanian untuk dilihat, didengar, dan diawasi.