Ilustrasi dana desa. (Sumber: IqbalStock)

Daerah

Inspektorat Temukan Dugaan Penyalahgunaan Dana Rp771 Juta di Desa Pandeglang

Jumat 29 Agu 2025, 21:56 WIB

PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Inspektorat Kabupaten Pandeglang, menemukan dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) senilai Rp771 juta di Desa Koroncong, Kecamatan Koroncong pada 2024.

"Iya betul, besarannya Rp771 juta betul. Temuannya itu dari kegiatan fisik, kalau tidak salah ada 6 sampai 8 kegiatan yang tidak dilaksanakan oleh pihak desa," kata Inspektur Inspektorat Pandeglang, Hasan Bisri lewat sambungan telepon, Jumat, 29 Agustus 2025.

Hasan menuturkan, pihaknya telah memberikan rekomendasi kepada pengurus Desa Koroncong untuk menindaklanjuti temuan penyalahgunaan dana.

"Kami memberikan waktu selama 60 hari sejak rekomendasi itu diterbitkan, agar pihak desa menindaklanjuti atau mengerjakan kegiatan yang belum dilaksanakan juga membayar PPH dan PPN nya," katanya.

Baca Juga: Pengedar Disergap saat Transaksi di Pandeglang, 23 Ribu Butir Obat Keras Disita

Jika tidak ada tindak lanjut, Insprektorat Pandeglang akan melanjutkan audit investigasi pada Desa Koroncong atas dugaan penyalgunaan dana ratusan juta.

"Audit investigasi itu nantinya untuk memastikan apakah sudah dikerjakan, berapa titik, satuan maupun volume pekerjaan yang dilakukan. Dan kalau memang belum juga ditindaklanjuti, maka kami akan hitung kembali," tuturnya.

"Nanti kan kalau sudah audit investigasi, kami bisa cek uangnya dikemanakan atau digunakan apa saja oleh Kades," sambungnya.

Setelah hasil audit investigasi sudah keluar, tindak lanjut dilakukan Aparat Penegak Hukum (APH) baik polisi ataupun kejaksaan.

Baca Juga: Pemkab Pandeglang Baru Sosialisasikan Penampungan Sampah dari Tangsel

"Ya, nanti bukan kami lagi yang menangani, tapi pihak penegak hukum," ujarnya.

Lebih lanjut perihal program yang diadakan Desa Koroncong, Hasan menyebut ada sekitar 6-8 kegiatan digelar pada 2024. Hanya saja, ia tidak membeberkan jenis programnya.

"Kegiatannya itu pekerjaan fisik, kalau tidak salah ada 6 sampai 8 kegiatan," ucapnya.

Camat Koroncong, Muhtadi menyampaikan, temuan inspektorat tentang penyalahgunaan dana. Saat itu, posisi kepala desa dijabat Pejabat Sementara (Pjs).

Baca Juga: Tega Cabuli Anak Kandung, Ayah di Pandeglang Terancam 12 Tahun Penjara

"Iya benar, itu tahun anggaran 2024 dan pada saat itu Kepala Desa nya dijabat oleh Pejabat Sementara (Pjs) waktu itu," tuturnya.

Pihaknya pun sudah memanggil Pjs saat itu untuk mengetahui dugaan penyalahgunaan dana.

"Makanya, dari hasil penanganan oleh kecamatan, maka diserahkan dan dilanjutkan oleh pihak Inspektorat Pandeglang," ucap dia.

Tags:
dana desaInspektorat PandeglangPandeglang

Tim Poskota

Reporter

Febrian Hafizh Muchtamar

Editor