Tujuh WNA diamankan Kantor Imigrasi Bekasi atas dugaan penggunaan sponsor fiktif untuk mengurus izin tinggal, Kamis, 28 Agustus 2025. (Sumber: Poskota/Nurpini Aulia Rapika)

JAKARTA RAYA

7 WNA Modus Sponsor Fiktif Ditangkap Imigrasi Bekasi

Kamis 28 Agu 2025, 21:57 WIB

BEKASI UTARA, POSKOTA.CO.ID - Kantor Imigrasi Bekasi mengamankan tujuh Warga Negara Asing (WNA) dalam operasi pengawasan orang asing, Senin, 25 Agustus 2025.

Para WNA tersebut diketahui menggunakan penjamin atau sponsor fiktif untuk memperoleh izin tinggal di Indonesia. Mereka terindikasi melanggar Pasal 122 huruf a dan Pasal 123 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai keberadaan sejumlah WNA di Apartemen Center Point, yang dinilai tidak jelas kegiatannya,” kata Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat, Filianto Akbar kepada awak media, Kamis, 28 Agustus 2025.

Filianto menjelaskan, modus operandi para WNA memanfaatkan oknum yang mencatatkan nominal investasi fiktif dalam akta pendirian perusahaan. Nilai investasi dicatat bervariasi antara Rp5 miliar hingga Rp10 miliar.

Baca Juga: Benarkah Ada WNA Kehilangan Uang USD 5.000 di Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta? Ini Faktanya

Namun, uang tersebut tidak pernah benar-benar disetorkan ke bank di Indonesia. Setelah itu, perusahaan fiktif didirikan untuk mengajukan visa atau izin tinggal dengan kedok sebagai investor.

“Padahal, tujuan mereka bukan berinvestasi, melainkan mencari pekerjaan dan berpotensi mengganggu kesempatan kerja bagi warga negara Indonesia,” ucapnya.

Selain itu, para pelaku juga membuat sponsor fiktif untuk memperoleh riwayat visa baik di Indonesia. Hal ini dilakukan agar mereka dapat lebih mudah mengajukan visa ke negara lain, seperti Australia atau Amerika Serikat, lalu menetap di sana.

Adapun tujuh WNA yang diamankan berasal dari Yaman (tiga orang), India (dua orang), Nepal (satu orang), dan Bangladesh (satu orang). Saat ini mereka ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Baca Juga: Viral Uang 5000 USD Milik WNA Hilang di Bandara Soetta, Warganet Langsung Hitung Konversi Dolar ke Rupiah

“Tim intelijen dan penindakan telah melakukan pemeriksaan pada enam titik perusahaan yang diakui sebagai investasi dari ketujuh WNA tersebut. Namun hasilnya diduga kuat fiktif,” katanya.

Lebih lanjut, ia menegaskan, langkah hukum yang akan dikenakan meliputi penyidikan keimigrasian, deportasi, dan penangkalan terhadap para WNA tersebut. Kasus ini juga menjadi perhatian Menteri Hukum dan HAM, khususnya penegakan hukum terhadap investor fiktif.

“Kami harap masyarakat tetap proaktif melaporkan apabila ada keberadaan orang asing yang mencurigakan, meresahkan, dan mengganggu ketertiban umum,” ujar dia.

Filianto juga mengingatkan pemilik maupun pengelola penginapan agar melaporkan keberadaan WNA yang tinggal di tempat mereka.

Baca Juga: Bea Cukai Soekarno Hatta Bantah Tudingan WNA Hilang 5000 Dollar dan Ungkap Fakta Ini

“Imigrasi akan menindak tegas warga negara asing yang tidak mematuhi peraturan keimigrasian,” tuturnya. (CR-3)

Tags:
sponsor fiktifBekasiImigrasi BekasiWNA

Tim Poskota

Reporter

Febrian Hafizh Muchtamar

Editor