POSKOTA.CO.ID - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkapkan bahwa pengusulan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu oleh pemerintah daerah masih berjalan lambat.
Hal ini menjadi sorotan utama dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), BKN, serta Perkumpulan Kepegawaian Negara (PKN), Rabu, 27 Agustus 2025.
Kepala BKN, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrullah, dalam paparannya membeberkan update komprehensif mengenai perkembangan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan PPPK untuk tahun 2024, yang menunjukkan kemajuan signifikan untuk formasi penuh waktu namun masih terkendala untuk formasi Paruh Waktu.
Baca Juga: BKN Dorong Percepatan Proses Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, Ini Urutan Prioritasnya
Progres CASN dan PPPK Penuh Waktu: Capaian Tinggi dengan Sisa Pekerjaan
Prof. Zudan melaporkan bahwa proses seleksi CASN 2024 telah mencapai finalisasi. Hingga 22 Agustus 2025, penyelesaian perjanjian kerja (pertek) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) telah mencapai 99,72%, dan kini hanya menunggu penerbitan Surat Keputusan (SK) definitif oleh instansi masing-masing.
Sementara untuk PPPK Penuh Waktu Tahap I 2024 (guru, tenaga teknis, dan kesehatan), dari total sekitar 690.000 formasi, sebanyak 601.000 usulan telah masuk ke BKN. Dari jumlah itu, 590.000 (98,12%) telah selesai diproses.
Adapun SK yang telah terbit mencapai 517.381 (87,68%), dengan rincian tenaga guru (88,87%), tenaga teknis (87,45%), dan tenaga kesehatan (87,56%).
Namun, untuk PPPK Tahap 2 2024, laju pengusulan masih lamban. Dari total 185.800 formasi yang memenuhi syarat, baru 47.235 (25,42%) yang diusulkan ke BKN.
Hanya 8,47% dari total formasi yang sudah ditetapkan SK-nya, menunjukkan masih banyaknya pekerjaan rumah yang harus diselesaikan.
Baca Juga: Gagal NIP! Ribuan Usulan PPPK 2025 Ditolak, Jawa Timur Terparah. Ternyata Ini Penyebabnya
PPPK Paruh Waktu: Data Pengusulan yang Memprihatinkan
Fokus utama rapat adalah pada lambatnya pengusulan PPPK Paruh Waktu. Data BKN mencatat potensi tenaga honorer yang eligible mencapai 1.370.523 orang. Sayangnya, hingga akhir Agustus 2025, baru 1.068.409 (78%) yang diusulkan oleh instansi.
Terdapat 235.533 honorer (17,2%) yang belum diusulkan dan 66.495 (4,9%) yang tidak diusulkan sama sekali. Alasan penolakan pengusulan bervariasi, mulai dari pegawai yang sudah meninggal dunia (1,6%), tidak aktif bekerja (41,6%), tidak tersedia anggaran (39,7%), hingga tidak ada kebutuhan organisasi (17%).
Daerah dengan angka penolakan tertinggi didominasi oleh Jawa Barat, Jawa Timur, DKI Jakarta, disusul oleh sejumlah kabupaten seperti Mamuju, Tuban, Blitar, Boyolali, dan Kota Malang.
Tantangan dan Solusi Pendanaan
BKN mengidentifikasi beberapa kendala utama:
- Jumlah formasi yang ditetapkan instansi lebih sedikit daripada jumlah honorer yang ada.
- Belum tersedianya formasi untuk jabatan tertentu.
- Keinginan instansi untuk menunda atau mengubah alokasi formasi, seringkali dikarenakan keterbatasan anggaran.
Merespons hal ini, pemerintah telah menyiapkan sejumlah solusi. Merujuk pada Kepmenpan RB Nomor 116 Tahun 2025, upah PPPK Paruh Waktu dijamin setara dengan penghasilan honorer sebelumnya, atau mengacu pada Upah Minimum Regional (UMR) jika anggaran memadai.
Yang terbaru, Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan Surat Edaran yang memungkinkan pemerintah daerah menggunakan pos belanja tidak terduga jika anggaran belanja pegawai di APBD 2025 tidak mencukupi.
Mekanisme ini dapat dilakukan melalui perubahan Peraturan Kepala Daerah sebelum perubahan APBD, dengan tetap melaporkannya kepada DPRD.
Baca Juga: BKN Dorong Percepatan Proses Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, Ini Urutan Prioritasnya
Perlu Sinergi dan Supervisi Ketat
Prof. Zudan menegaskan bahwa rekrutmen CASN adalah pekerjaan besar yang membutuhkan sinergi erat semua pihak. “BKN sendiri terus melakukan supervisi rutin, termasuk melalui webinar mingguan, untuk memastikan progres berjalan sesuai target,” ujarnya.
RDP ini ditutup dengan komitmen Komisi II DPR RI untuk memberikan arahan dan dukungan guna mempercepat penyelesaian berbagai hambatan, memastikan hak tenaga honorer, terutama untuk formasi paruh waktu, dapat segera terealisasi tanpa terkendala birokrasi dan anggaran.