Atas perbuatannya, Imam Hidayat kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Polisi menjeratnya dengan tiga pasal sekaligus, yaitu Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan kematian.