Honorer jangan senang dulu! Banyak usulan PPPK Paruh Waktu ditolak BKN. Ini penyebab utama seperti SPTJM yang bermasalah. Pelajari cara cek status dan mekanisme prioritas pengangkatan formasi kosong. (Sumber: pekanbaru.go.id)

Nasional

Jangan Kaget! Ternyata Ini Penyebab Ribuan Usulan PPPK Paruh Waktu Ditolak BKN

Rabu 27 Agu 2025, 16:04 WIB

POSKOTA.CO.ID - Euforia yang sempat melanda ratusan ribu tenaga honorer non-ASN perlahan mulai meredup. Kabar baik mengenai dibukanya formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu ternyata harus disikapi dengan kehati-hatian, bukan dengan gegap gempita.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) justru melaporkan tematan yang mengejutkan: puluhan ribu usulan dari berbagai instansi pemerintah ditolak mentah-mentah dalam proses verifikasi.

Fakta ini mematahkan asumsi banyak orang bahwa jalan menuju formasi ini akan berjalan mulus.

Data terbaru yang dirilis BKN per Agustus 2025 mengonfirmasi bahwa dari total lebih dari satu juta usulan yang masuk, sebanyak 66.495 usulan dinyatakan gugur.

Baca Juga: Proses PPPK Paruh Waktu Masih Lambat, BKN Ungkap Penyebabnya

Angka yang signifikan ini menjadi alarm peringatan bagi seluruh pemangku kepentingan, sekaligus mengubah optimisme yang ada menjadi kecemasan.

Dua Penyebab Besar Penolakan

BKN menyoroti dua faktor krusial yang menjadi penyebab mayoritas penolakan:

Baca Juga: Kesempatan Terakhir Honorer Lewat Jalur PPPK Paruh Waktu, Ini Syarat dan Jadwalnya!

SPTJM: Dokumen Penentu yang Krusial

Menanggapi hal ini, BKN menekankan betapa kritikalnya peran Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh pimpinan instansi atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

"SPTJM ini bukan sekadar formalitas. Ini adalah dokumen hukum yang harus bisa dipertanggungjawabkan sepenuhnya oleh pimpinan instansi. Jika dokumen ini lemah atau bahkan fiktif, maka usulan otomatis gugur meskipun sudah masuk dalam sistem," jelas BKN dalam sebuah pernyataan resmi.

Mekanisme Pengisian Formasi Kosong

Untuk mengisi formasi yang kosong akibat penolakan ini, BKN melalui Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) akan memberlakukan mekanisme pengangkatan dengan prioritas berurutan untuk:

Baca Juga: Gagal NIP! Ribuan Usulan PPPK 2025 Ditolak, Jawa Timur Terparah. Ternyata Ini Penyebabnya

Cara Praktis Cek Status Usulan Anda

Bagi tenaga honorer yang ingin memastikan status usulannya, BKN menyediakan layanan pengecekan secara mandiri dan transparan melalui langkah-langkah berikut:

Status terbaru usulan Anda akan langsung ditampilkan oleh sistem. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan mencegah penyebaran informasi yang tidak tepat di kalangan tenaga honorer.

Oleh karena itu, seluruh tenaga honorer yang telah diusulkan didorong untuk secara proaktif memantau status usulannya melalui kanal resmi BKN.

Langkah ini tidak hanya memberikan kepastian, tetapi juga memastikan bahwa setiap masalah dapat diidentifikasi dan ditangani dengan cepat, menghindari kekecewaan di kemudian hari.

Pada akhirnya, proses seleksi PPPK Paruh Waktu ini mengajarkan bahwa transparansi dan kelengkapan administrasi adalah kunci yang tidak bisa ditawar.

Kerja sama yang solid antara tenaga honorer dan instansi pemerintah dalam memenuhi semua persyaratan dengan benar akan menentukan sukses tidaknya perjalanan menuju status kepegawaian yang lebih pasti.

Tags:
Tenaga Non-ASNSPTJMtenaga honorerBKN PPPK Penuh WaktuPPPK Paruh WaktuPPPK 2024PPPK

Aldi Harlanda Irawan

Reporter

Aldi Harlanda Irawan

Editor