KARANG BAHAGIA, POSKOTA.CO.ID - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Aris Adi Leksono, turun langsung ke Polres Metro Bekasi untuk menindaklanjuti laporan dugaan kekerasan seksual yang dilakukan pria berinisial DP, 64 tahun, terhadap seorang anak perempuan berusia 6 tahun.
Kasus kekerasan seksual ini, kata Aris, sebenarnya sudah dilaporkan sejak lama. Namun, hingga sekarang pelaku belum ditangkap.
“Kasus ini sebenarnya sudah dua tahun, tapi tidak ada langkah progresif," kata Aris saat kepada awak media, Selasa 26 Agustus 2025.
"Laporannya ada, tapi pelaku belum juga ditangkap. Kami datang untuk melakukan pengawasan agar kasus ditindaklanjuti dan pelaku segera ditangkap,” tegasnya.
Baca Juga: Guru Terduga Asusila Murid SMPN Bekasi Digelandang KPAD ke Polres
Aris menyebut, kasus kekerasan seksual terhadap anak masih menjadi aduan tertinggi di KPAI dan harus mendapat perhatian serius agar tidak ada korban lain.
Ia menambahkan, sejauh ini laporan baru masuk dari satu korban, namun informasi sementara menyebut ada lebih banyak anak yang menjadi korban.
“Sementara yang mengadu baru satu korban, tapi tidak menutup kemungkinan ada korban lain. Informasi yang kami terima sementara, ada 12 korban,” ungkapnya.
Berdasarkan keterangan orang tua korban, terduga pelaku hingga kini masih berkeliaran. Hal itu membuat keluarga khawatir akan muncul korban baru.
“Terduga pelaku masih berkeliaran, diduga masih berada di sekitar Kabupaten Bekasi. Karena itu harus ditindaklanjuti cepat oleh pihak kepolisian,” kata Aris.
Baca Juga: Alumni SMPN 13 Kota Bekasi Desak Guru Terduga Pelaku Asusila Dipecat
Ia menegaskan, kasus pelecehan terhadap anak seharusnya bisa diproses dengan cepat. Apalagi, polisi memiliki kemampuan dan teknologi untuk memburu pelaku.
“Dua tahun ini mestinya sudah bisa ditangkap. Polisi bisa melacak lewat nomor telepon, nomor rekening, atau cara lainnya. Seharusnya tindakan cepat bisa dilakukan,” tegasnya.
Selain mendesak aparat, KPAI juga meminta agar korban mendapat perlindungan dan pemulihan psikologis. Untuk itu, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) serta KPAD Kabupaten Bekasi.
"Kami sudah minta DP3A dan KPAD untuk memberikan pendampingan psikososial agar korban bisa pulih dari trauma. Sementara untuk proses hukumnya, korban berhak mendapat bantuan hukum dari DP3A," jelasnya.