Dittipidum Bareskrim Polri berhasil mengungkap sindikat judi online berskala internasional yang terhubung dengan server di China dan Kamboja, pada tanggal 13 Juni 2025 di beberapa kota besar di Indonesia. (Sumber: Bareskrim Polri)

Nasional

Rp154,3 Miliar Uang Judi Online Dibekukan Bareskrim Polri

Selasa 26 Agu 2025, 12:04 WIB

KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri kembali membekukan sebanyak 576 rekening dengan total nilai Rp63,7 miliar dan menyita 235 rekening lainnya senilai Rp90,6 miliar.

Uang dengan total 154,3 miliar itu terkait aktivitas judi online (judol)

“Kami menindaklanjuti LHA dari PPATK melalui mekanisme penyidikan sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2013. Dugaan kuat bahwa sumber dana ini berasal dari tindak pidana perjudian online,” ujar Kasubdit 2 Siber Dittipidsiber Bareskrim Polri, KBP Ferdy Saragih, dalam keterangannya, Selasa, 26 Agustus 2025.

Ferdy menegaskan, pemblokiran dan penyitaan ini bukan langkah terakhir. Polri akan terus mengejar pelaku dan jaringan di balik kejahatan siber ini.

Baca Juga: Pemerintah Akan Bekukan Rekening dan Coret Penerima Bansos Jika KKS Dipakai untuk Judi Online

Dia juga menyampaikan bahwa penyitaan hasil judol ini merupakan hasil sinergi antara Dittipidsiber Bareskrim Polri dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), berdasarkan hasil analisis Laporan Hasil Analisis (LHA) dari PPATK yang kemudian ditindaklanjuti dalam proses penyidikan.

“Penindakan terhadap rekening-rekening terkait judi online akan terus kami lakukan secara berkelanjutan. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam membersihkan ruang digital dari praktik-praktik ilegal,” ucap Ferdy.

Lebih lanjut Ferdy mengatakan, Dittipidsiber Bareskrim Polri juga berencana menggelar konferensi pers dalam waktu dekat untuk mengungkap lebih jauh hasil penindakan ini.

Termasuk rincian temuan serta upaya lanjutan yang akan ditempuh dalam pemberantasan judol.

Tags:
kejahatan siberPPATKjudi onlinerekeningBareskrim Polri

Ali Mansur

Reporter

Fani Ferdiansyah

Editor