POSKOTA.CO.ID - Perubahan tarif jalan tol bukanlah hal baru bagi masyarakat Indonesia, khususnya di kawasan Jabodetabek yang menjadi pusat aktivitas ekonomi dan pergerakan manusia.
Kabar terbaru datang dari Tol Becakayu (Bekasi Cawang Kampung Melayu) yang menghubungkan Jakarta dengan Bekasi. Berdasarkan keputusan resmi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), tarif jalan tol ini akan mengalami penyesuaian mulai Agustus 2025.
Bagi sebagian masyarakat, kenaikan tarif tol kerap dianggap sebagai beban tambahan di tengah tingginya biaya hidup perkotaan. Namun, di sisi lain, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini penting untuk mendukung biaya operasional, pemeliharaan, dan peningkatan kualitas layanan infrastruktur.
Lalu, apa saja rincian kenaikan tarif Tol Becakayu, apa dasar hukumnya, dan bagaimana dampaknya bagi pengguna? Mari kita bahas secara komprehensif.
Baca Juga: Daftar Tanggal Merah September 2025, Jadwal Libur Nasional dan Peringatan Hari Besar
Dasar Hukum Penyesuaian Tarif Tol
Kenaikan tarif tol bukanlah kebijakan yang muncul secara tiba-tiba. Penyesuaian ini telah diatur secara jelas dalam:
- Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
- Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol
Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali, dengan mempertimbangkan laju inflasi dan kualitas pelayanan jalan tol.
Artinya, setiap operator tol wajib menjaga standar pelayanan minimum (SPM), yang mencakup:
- Kecepatan rata-rata kendaraan,
- Kondisi jalan,
- Ketersediaan fasilitas pendukung, seperti rest area, penerangan, dan keamanan.
Jika standar pelayanan ini terpenuhi, maka penyesuaian tarif sah untuk diberlakukan.
Keputusan kenaikan tarif Tol Becakayu 2025 sendiri tertuang dalam Keputusan Menteri PUPR No. 685/KPTS/M/2025, yang ditandatangani pada 22 Juli 2025.
Rincian Kenaikan Tarif Tol Becakayu 2025
Berdasarkan informasi dari akun resmi Instagram @kkdm.becakayu, berikut rincian tarif baru yang segera berlaku:
1. Zona 1 (Casablanca – GT Jatiwaringin 1 dan 2)
- Golongan I: Rp10.500 (tetap)
- Golongan II & III: Rp16.000 (sebelumnya Rp15.500)
- Golongan IV & V: Rp21.000 (sebelumnya Rp20.500)
2. Zona 2 (Casablanca – GT Pondok Kelapa 1 dan 2)
- Golongan I: Rp16.000 (tetap)
- Golongan II & III: Rp24.000 (sebelumnya Rp23.500)
- Golongan IV & V: Rp32.000 (sebelumnya Rp31.500)
3. Zona 3 (Casablanca – GT Bintara Jaya dan Jakasampurna)
- Golongan I: Rp23.000 (sebelumnya Rp22.500)
- Golongan II & III: Rp34.000 (sebelumnya Rp33.500)
- Golongan IV & V: Rp45.500 (sebelumnya Rp44.500)
4. Zona 4 (Casablanca – GT Marga Jaya 1 dan 2)
- Golongan I: Rp29.000 (sebelumnya Rp28.500)
- Golongan II & III: Rp43.500 (sebelumnya Rp43.000)
- Golongan IV & V: Rp58.000 (sebelumnya Rp57.000)
Kenaikan berkisar antara Rp500 hingga Rp1.000 per kendaraan, tergantung golongan dan zona.

Dampak bagi Masyarakat
1. Pengguna Harian
Bagi pekerja yang setiap hari melintasi Tol Becakayu, meski kenaikan hanya ratusan rupiah, akumulasi bulanan bisa terasa signifikan. Misalnya, seorang pekerja golongan I yang melintasi tol 2 kali sehari bisa mengeluarkan tambahan Rp15.000 – Rp20.000 per bulan.
2. Pengusaha Logistik
Golongan II hingga V (truk dan kendaraan besar) merasakan dampak lebih besar karena biaya perjalanan meningkat. Hal ini berpotensi memengaruhi harga distribusi barang, yang ujungnya bisa berdampak pada harga konsumen.
3. Alternatif Transportasi
Kenaikan tarif tol sering mendorong masyarakat untuk mempertimbangkan moda transportasi lain seperti KRL, LRT, atau TransJakarta. Namun, kepraktisan dan waktu tempuh tetap menjadi faktor utama dalam pengambilan keputusan.
Kebijakan kenaikan tarif tol memang dilandasi aturan hukum dan kebutuhan pemeliharaan infrastruktur. Namun, dari sisi masyarakat, terutama kelas pekerja dan pelaku usaha kecil, kebijakan ini kerap menimbulkan keresahan.
Banyak warga yang menilai bahwa meski kenaikan hanya Rp500–Rp1.000, hal tersebut tetap menambah beban hidup di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih. Sebagian masyarakat berharap agar kenaikan tarif diimbangi dengan:
- Perbaikan kualitas jalan tol yang minim lubang dan genangan air,
- Pelayanan lalu lintas yang lebih lancar tanpa kemacetan panjang di gerbang tol,
- Transparansi penggunaan dana tarif tol untuk pemeliharaan dan peningkatan fasilitas.
Upaya Pemerintah dan Operator Tol
Kementerian PUPR dan PT Kresna Kusuma Dyandra Marga (KKDM) selaku operator Tol Becakayu menyatakan bahwa kenaikan tarif ini bertujuan menjaga keberlangsungan layanan jalan tol. Dana tambahan akan digunakan untuk:
- Perawatan rutin jalan dan jembatan,
- Peningkatan teknologi transaksi non-tunai (MLFF),
- Peningkatan sistem keamanan dan CCTV,
- Pengembangan fasilitas pendukung di sepanjang jalur tol.
Baca Juga: Hanya Bermodal Rp 100 Ribu, Begini Cara Memulai Investasi Legal yang Aman untuk Pemula
Masa Depan Jalan Tol di Indonesia
Tol Becakayu hanyalah salah satu dari puluhan ruas tol di Indonesia yang akan mengalami penyesuaian tarif. Dengan proyek pembangunan Tol Trans Jawa dan perluasan jaringan di berbagai daerah, masyarakat akan semakin bergantung pada infrastruktur jalan tol.
Namun, yang perlu diingat, keberlanjutan jalan tol tidak hanya ditentukan oleh tarif, melainkan juga oleh manajemen lalu lintas, integrasi dengan transportasi publik, dan keterjangkauan bagi masyarakat luas.
Kenaikan tarif Tol Becakayu 2025 merupakan bagian dari kebijakan rutin pemerintah berdasarkan regulasi yang berlaku. Meskipun jumlah kenaikan tidak terlalu besar, dampaknya tetap dirasakan masyarakat, terutama pengguna harian dan pelaku logistik.
Kenaikan tarif ini mengingatkan kita pada pentingnya keseimbangan antara kebutuhan pembangunan infrastruktur dan daya beli masyarakat.
Selama kenaikan tarif diiringi dengan peningkatan kualitas pelayanan, kebijakan ini bisa diterima sebagai investasi jangka panjang untuk transportasi perkotaan yang lebih baik.