Bansos PKH dan BPNT tahap 3 cair (Sumber: Pexel/WondefullBali/Edited)

EKONOMI

Kapan Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 Cair? Begini Cara Cek Penerima dan Status Pencairan Online

Sabtu 23 Agu 2025, 19:09 WIB

POSKOTA.CO.ID - Penyaluran bantuan sosial (bansos) untuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 3 periode Agustus 2025 kini tengah berlangsung.

Distribusi dana untuk tahap ketiga ini dilakukan secara bertahap sejak awal Agustus 2025 dan akan berlanjut hingga seluruh jadwal pencairan di masing-masing daerah terselesaikan.

Bantuan ini sangat dinantikan oleh banyak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.

Mengenal Bansos PKH dan BPNT

PKH merupakan bantuan tunai bersyarat yang diberikan kepada keluarga prasejahtera yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Baca Juga: Modal KTP Bisa Dapat Bansos dari Pemerintah hingga Ratusan Ribu per Bulan, Begini Caranya

Penerima PKH biasanya memiliki anggota keluarga yang termasuk kategori ibu hamil, anak usia dini, pelajar, lansia, atau penyandang disabilitas berat.

Bantuan ini diberikan empat kali setahun dengan nominal yang disesuaikan berdasarkan kondisi keluarga, baik dari segi kesejahteraan, kesehatan, maupun pendidikan.

Sementara itu, BPNT adalah bantuan pangan berupa saldo non tunai yang dapat digunakan untuk membeli bahan kebutuhan pokok.

Pembelian dilakukan melalui kartu elektronik atau rekening yang telah disiapkan pemerintah agar bantuan digunakan sesuai peruntukannya.

Cara Mengecek Status Penerima dan Pencairan Bansos

Pemerintah menyediakan dua cara praktis untuk mengecek status penerima maupun jadwal pencairan bansos PKH dan BPNT secara online:

1. Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT di Website Resmi

Baca Juga: Cara Cek Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 Tahun 2025 dari Hp, Siapkan KTP

2. Cek Pencairan Bansos Melalui Aplikasi SIKS-NG

Setelah itu, Kementerian Sosial akan mengeluarkan Surat Perintah Membayar (SPM) dan dana bansos akan ditransfer ke rekening penerima dalam waktu 1–7 hari kerja setelah SPM terbit.

Dengan mengikuti panduan ini, masyarakat bisa memantau proses pencairan bansos PKH dan BPNT dari rumah dengan mudah. Jangan lupa selalu memeriksa informasi terkini melalui sumber resmi agar terhindar dari hoaks.

Tags:
cekbansos.kemensos.go.id DTSEN Data Tunggal Sosial Ekonomi NasionalKPM Keluarga Penerima ManfaatBPNT Bantuan Pangan Non Tunai PKH Program Keluarga Harapan bansos bantuan sosial

Insan Sujadi

Reporter

Insan Sujadi

Editor