Gedung Bundar Jam Pidsus yang terletak di kompleks Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

Nasional

Kejagung Tetapkan Raja Minyak Riza Chalid DPO

Jumat 22 Agu 2025, 23:27 WIB

KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka kasus korupsi tata kelola minyak di Pertamina, Riza Chalid dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"MRC telah resmi masuk DPO," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna kepada awak media, Jumat, 22 Agustus 2025.

Menurut Anang, surat penetapan DPO diterbitkan pada Selasa, 19 Agustus 2025. Namun, penetapan status DPO ini sempat mengalami keterlambatan dari jadwal yang direncanakan sebelumnya.

"Menetapkan DPO per tanggal 19 Agustus 2025," ucap dia.

Baca Juga: Siapa Muthoillah Rizal Affandi? Sosoknya Viral Usai Disebut Ari Lasso Saat Bongkar Kekacauan WAMI dan LMKN

Penetapan Riza sebagai buronan ini menjadi langkah lanjutan Kejagung dalam penanganan kasus korupsi pengelolaan minyak di Pertamina. Saat ini, pihak berwenang tengah menaikan upaya pelacakan keberadaan Riza untuk memastikan proses hukum dapat berjalan.

"Kita berkoordinasi dengan Kemenlu atau melakukan usaha melalui diplomasi hukum dengan atase-atase kita yang diduga ada di negara tersebut," ucapnya.

Riza ditetapkan sebagai tersangka korupsi Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) Tahun 2018 sampai dengan 2023. Dalam kasus mega korupsi ini, tersangka sebagai beneficial ownership PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak.

Tags:
minyakkorupsi KejagungPertaminaDPO

Ali Mansur

Reporter

Febrian Hafizh Muchtamar

Editor