Pendemo saat menumpahkan sampah dari dump truk di depan Kantor Bupati Pandeglang pada Rabu, 20 Agustus 2025. (Sumber: POSKOTA | Foto: Samsul Fatoni)

Daerah

Soal Polemik Sampah, DPRD Pandeglang: Suara Rakyat Harus Didengar

Kamis 21 Agu 2025, 21:07 WIB

PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Anggota Komisi II DPRD Pandeglang, Habibi Arafat, angkat bicara soal polemik kerja sama penampungan sampah yang saat ini terjadi.

Menurut Habib, suara rakyat terkait penolakan atas kebijakan Pemkab Pandeglang yang melakukan kerja sama penampungan sampah dari Kota Tangsel, harus menjadi pertimbangan penting bagi pemerintah dalam mengambil keputusan.

"Suara rakyat adalah suara Tuhan, sehingga harus menjadi pertimbangan yang sangat penting dalam menentukan kebijakan," ungkap Habibi Arafat, Kamis, 21 Agustus 2025.

Habibi juga mengaku, bahwa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sudah melayangkan teguran kepada Pemkab Pandeglang terkait pengelolaan sampah di TPA Bangkonol. Sehingga, teguran itu wajib ditindaklanjuti oleh Pemkab Pandeglang.

Baca Juga: Kantor Bupati Pandeglang Kembali Didatangi Pendemo, Tolak Sampah dari Kota Tangsel

"Artinya, Pemkab Pandeglang jangan memikirkan kerja sama penampungan sampah dulu. Tapi selesaikan dulu apa yang menjadi rekomendasi KLHK," katanya.

Menurutnya, kerja sama penampungan sampah dengan daerah lain, bukan solusi dalam menyelesaikan persoalan atas pengelolaan sampah di TPA Bangkonol.

Bahkan, sebaliknya kerja sama penampungan sampah dari luar daerah mengundang polemik.

"Maka, harusnya jangan dulu berpikir soal kerja sama. Tapi selesaikan dulu TPA-nya sesuai dengan arahan KLHK," ujarnya

"Kalau semuanya terburu-buru, saya kira ini gak bakalan selesai dan bahkan mengundang persoalan-persoalan yang sangat besar," ujarnya.

Dijelaskan Habibi Arafat, sampah merupakan barang yang mesti dikelola serta harus dipikirkan dampak dan yang lainnya.

"Meski kerja sama itu berdampak pada penghasilan daerah, tapi kan harus dilihat dulu maslahat dan mudaratnya," katanya.

Intinya, kata dia, jika pemerintah membuat kebijakan, maka harus pula memikirkan maslahat dan mudaratnya. Jika mudaratnya lebih besar, kerja sama penampungan sampah tak perlu dilakukan.

"Tapi jika maslahatnya besar bagi Pemkab dan masyarakat Pandeglang, ya lakukan. Namun, kalau mudaratnya lebih besar, meski sudah terjadi kerja sama, ya sudah dikaji ulang, dibatalkan, kan gitu," bebernya.

Sejauh ini, tambah Habibi, pihaknya pun tidak tahu dan belum pernah lihat salinan dokumen kerja sama antara Pemkab Pandeglang dengan Kota Tangsel terkait penampungan sampah tersebut.

"Bahkan, kami tidak tahu apakah ada kajian atau gak sebelumnya. Karena DPRD pun tidak pernah dilibatkan, harusnya kan minimal ada tembusan ke kami selaku DPRD Pandeglang," tuturnya.

Baca Juga: PUPR Banten Perintahkan Kontraktor Perbaiki Tembok Penahan Tanah Ambruk di Pandeglang

Ia merasa, kerja sama penampungan sampah dari Kota Tangsel yang dilakukan Pemkab Pandeglang harus dikaji ulang, karena mudaratnya lebih kentara.

"Pertama dari dampak lingkungan, terus kelayakan tempatnya juga kan belum layak. Ya, sudah batalkan saja kerja sama itu," tegasnya.

Diketahui, kebijakan Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang yang melakukan kerja sama penampungan sampah dari Kota Tangsel terus mendapatkan penolakan dari berbagai kalangan masyarakat.

Bahkan, aksi demo pun beberapa hari terakhir gencar dilakukan masyarakat, untuk menolak kerja sama penampungan sampah dari Kota Tangsel tersebut.

Saking kesalnya atas kebijakan itu, massa aksi pada Rabu, 20 Agustus 2025, menumpahkan sampah di depan Kantor Bupati Pandeglang, sebagai bentuk protes dan penolakan kerja sama penampungan sampah dari Kota Tangsel.

Tags:
Kabupaten Pandeglangkerja sama penampungan sampah pandeglangDPRD PandeglangHabibi Arafatsampah

Samsul Fatoni

Reporter

Mohamad Taufik

Editor