Ilustrasi - jadwal pengumuman hasil seleksi dan penempatan LPTK PPG Daljab Batch 3 Kemenag 2025. (Sumber: Dok/PPG 2025)

Nasional

Kapan Pengumuman Penempatan LPTK PPG Daljab Kemenag Batch 3 2025? Simak Jadwal Terbarunya

Kamis 21 Agu 2025, 13:16 WIB

POSKOTA.CO.ID - Bagi para peserta PPG Daljab Kemenag Batch 3 tahun 2025, simak jadwal terbaru pengumuman  penempatan LPTK.

Ada informasi terbaru bagi para peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan (Daljab) Kementerian Agama (Kemenag) Batch 3 tahun 2025.

Para peserta yang sudah cukup lama menantikan pengumuman hasil seleksi dan penempatan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) diharapkan harus sedikit lebih bersabar.

Baca Juga: Kapan TPG Cair untuk Lulusan PPG Guru Tertentu 2025? Ini Jadwal dan Besarannya

Pasalnya, berdasarkan jadwal terbaru yang dirilis, pengumuman tersebut akan mengalami penundaan.

Kabar mengenai adanya penundaan pengumuman hasil seleksi dan penempatan guru ini pun disampaikan langsung oleh Kemenag.

Adapun, penyebab ditundanya pengumuman tersebut lantaran bertepatan dengan momen Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia dan cuti bersama.

Baca Juga: Cara Revisi Jurnal Pembelajaran PPG 2025 Gagal Divalidasi, Cek 3 Penyebabnya

Sebagai informasi, sebelumnya pengumuman hasil seleksi dan penempatan LPTK dijadwalkan akan disampaikan pada Minggu, 17 Agustus 2025.

Namun, berdasarkan jadwal terbaru, pengumuman akan diundur kurang lebih selama sepuluh hari.

Pihak penyelenggara bunga akan memastikan kembali sejumlah data peserta yang sebelumnya sudah dinyatakan lolos validasi dalam proses administrasi.

Lantas, kapan pengumuman hasil seleksi dan juga penempatan LPTK PPG Daljab Kemenag Batch 3 tahun 2025? Simak jadwal lengkapnya di sini.

Baca Juga: PPG Daljab Batch 3 Kemenag 2025: Pengumuman Penempatan LPTK Mundur ke 26 Agustus, Simak Cara Cek di EMIS GTK!

Jadwal Pengumuman PPG Batch 3 Kemenag 2025

Perlu diketahui, bahwa setelah pengumuman hasil seleksi, maka para peserta yang dinyatakan lolos wajib melakukan lapor diri sesuai batas waktu yang sudah ditentukan.

Proses lapor diri dapat dilakukan dengan dua cara, yakni secara daring atau online dan secara luring atau offline.

Mekanisme ataupun syarat dan ketentuan pelaporan diri mengikuti ketentuan LPTK masing-masing.

Tags:
LPTKpengumuman hasil seleksiPPG KemenagPPG DaljabPPG

Kamila Sayara Avicena

Reporter

Kamila Sayara Avicena

Editor