CIBINONG, POSKOTA.CO.ID — Pemkab Bogor melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) akan menghapus sistem open dumping atau penumpukan sampah tanpa pengelolaan di TPAS Galuga, Kecamatan Cibungbulang.
Plt Kepala DLH Kabupaten Bogor, Teuku Mulya, menyebut sampah di TPAS Galuga sudah melebihi kapasitas sehingga opsi penghapusan open dumping tengah digodok.
“Jadi harus dibuat semacam mekanisme pengelolaan sampah yang tidak open dumping tetapi menggunakan mekanisme yang modern, artinya bukan peralatannya yang modern tapi mulai dari pola pikir yang modern,” ujar Teuku, Rabu, 20 Agustus 2025.
Menurut Teuku, sistem open dumping menimbulkan dampak luas bagi masyarakat sekitar. Selain itu, lahan untuk menampung sampah juga tidak cukup jika pola ini terus dilakukan.
Baca Juga: 11 Korban Selamat dalam Kebakaran Apartemen City Park Cengkareng
Karena itu, Pemkab Bogor berencana menutup TPAS Galuga dengan memasang bronjong dan membuat terasering.
“Artinya kita buat dulu bronjongnya, buat dulu teraseringnya kemudian ditutup pakai tanah dan sebagainya. Nah, nanti setelah penutupan itu ada mekanisme pengelolaan lainnya seperti pengelolaan gas metan, mengambil gas metan dari situ, terus istilahnya landfill mining, artinya memisahkan antara plastik dengan organik lalu yang plastik bisa dijadikan bahan bakar,” jelasnya.
Ia menambahkan, pengelolaan sampah ke depan harus dimulai dari hulu.
“Ke depan secara perlahan kita akan tutup. Terus gimana cara pengelolaan sampah? Ini mau nggak mau kita harus melakukan edukasi mulai dari hulunya,” tutup Teuku.
Rencana penutupan TPAS Galuga dengan bronjong dan terasering akan dilakukan pada tahun anggaran 2025. Teuku mengajukan anggaran sebesar Rp17 miliar melalui APBD Perubahan.
“Insya Allah tahun ini, kalau anggaran perubahannya disetujui. Anggarannya Rp17 miliar,” pungkasnya. (cr-6)