Baca Juga: Cek Penerima BPNT 2025 dengan 3 Cara Ini
Nominal Bantuan PKH Plus
Sama seperti bantuan sosial lainnya, bantuan PKH Plus disalurkan secara bertahap selama setahun.
Bantuan ini cair dalam empat tahap atau setiap tiga bulan sekali ke rekening Bank Jatim para penerima bantuan.
Nominal bantuan yang cair, yakni sebesar Rp2.000.000 per tahun atau senilai Rp500.000 per tahap.
Kriteria Penerima Manfaat
Mengutip dari laman resmi Dinas Sosial (Dinsos) Jatim, berikut ini sejumlah kriteria penerima bansos PKH Plus.
1. Lansia dalam keluarga penerima manfaat program keluarga harapan (PKH)
2. Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)
3. Warga Negara Indonesia yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) wilayah Provinsi Jawa Timur
4. Usia 70 Tahun atau lebih
5. Dalam hal penerima manfaat berstatus suami istri, maka yang memperoleh Bantuan Sosial PKH Plus adalah salah seorang dari
Cara Daftar Bantuan PKH Plus
Untuk terdaftar sebagai penerima bantuan sosial ini, masyarakat dapat mengajukan diri ke desa atau kelurahan setempat.
Nantinya, pihak desa akan meminta sejumlah data pribadi masyarakat yang akan digunakan untuk mendaftar sebagai penerima bansos.