BPNT Tahap III 2025 Resmi Disalurkan, Simak Nominal Bantuan dan Syarat Pencairan

Senin 18 Agu 2025, 13:00 WIB
BPNT Tahap III 2025 (SUmber: Poskota/Yusuf Sidiq)

BPNT Tahap III 2025 (SUmber: Poskota/Yusuf Sidiq)

POSKOTA.CO.ID - Di tengah tantangan ekonomi yang kian kompleks pada tahun 2025, pemerintah tetap berkomitmen menyalurkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) bagi keluarga penerima manfaat (KPM). Program ini hadir bukan sekadar transfer dana, melainkan wujud kepedulian negara terhadap kebutuhan pokok warganya.

Tahap III BPNT 2025 yang berlangsung pada Juli hingga September menjadi salah satu momentum penting. Tidak hanya sebagai bentuk distribusi anggaran, namun juga cerminan nyata bagaimana pemerintah berupaya menjaga daya beli masyarakat berpenghasilan rendah.

Bagi sebagian keluarga, Rp200.000 per bulan mungkin terdengar sederhana. Tetapi jika dikalkulasikan secara lebih luas, dana tersebut dapat menjadi penyelamat kebutuhan harian, terutama bagi rumah tangga yang penghasilannya terbatas.

Baca Juga: Bansos PKD DKI Jakarta 2025 Cair Agustus? Lansia dan Disabilitas Dapat Rp300.000/Bulan, Bisa Naik TransJakarta Gratis, Ini Syarat dan Info Lengkapnya

Apa Itu BPNT?

Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah program yang diinisiasi pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) untuk membantu keluarga miskin dan rentan miskin memenuhi kebutuhan pangan. Penyaluran dilakukan dalam bentuk dana yang masuk ke rekening penerima manfaat melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Berbeda dengan bantuan tunai umum, BPNT diarahkan agar bantuan benar-benar digunakan untuk kebutuhan pangan, seperti beras, telur, atau kebutuhan pokok lainnya. Dengan demikian, bantuan tidak hanya bersifat jangka pendek, tetapi juga membantu menjaga gizi keluarga penerima.

Jadwal Pencairan BPNT 2025

Pemerintah telah menetapkan mekanisme penyaluran BPNT sepanjang tahun 2025 dalam empat tahap:

  • Tahap I: Januari – Maret
  • Tahap II: April – Juni
  • Tahap III: Juli – September
  • Tahap IV: Oktober – Desember

Untuk Tahap III, pencairan berlangsung antara Juli hingga September 2025. Dana biasanya cair pada minggu pertama hingga ketiga tiap bulan, tergantung mekanisme penyaluran bank Himbara maupun kantor pos.

Besaran BPNT Tahap III 2025

Sesuai keputusan pemerintah, besaran BPNT 2025 adalah:

  • Rp200.000 per bulan
  • Dicairkan tiga bulan sekali, sehingga total pencairan pada Tahap III sebesar Rp600.000
  • Tambahan khusus Rp400.000 diberikan pada periode Juni–Juli

Dengan demikian, pada pencairan tertentu, KPM dapat menerima total hingga Rp1.000.000. Dana ini masuk langsung ke rekening KKS masing-masing penerima.

Cara Cek Penerima BPNT 2025

1. Melalui Website Kemensos

Pengecekan penerima manfaat bisa dilakukan secara online melalui situs resmi: cekbansos.kemensos.go.id.


Berita Terkait


News Update