Keamanan Data Nasabah Dipertanyakan, Saham BCA Terseret Kasus Nikita Mirzani (Sumber: Instagram/@nikitamirzani)

HIBURAN

Saham BCA Anjlok Usai Kasus Nikita Mirzani, Publik Pertanyakan Keamanan Data Nasabah

Sabtu 16 Agu 2025, 14:54 WIB

POSKOTA.CO.ID - Nama Nikita Mirzani kerap menjadi sorotan publik, baik karena kiprahnya di dunia hiburan maupun karena kasus hukum yang menjeratnya.

Namun, kali ini persoalan yang menyeretnya jauh lebih serius karena menyangkut kerahasiaan data perbankan sebuah isu sensitif yang menyentuh bukan hanya dirinya, tetapi juga keamanan seluruh nasabah di Indonesia.

Kasus ini bermula ketika dalam persidangan, Nikita mengungkap kekecewaannya setelah mendapati bahwa rekening pribadinya di BCA dibuka tanpa sepengetahuannya.

Ia merasa hal ini bukan sekadar masalah pribadi, melainkan bentuk pelanggaran terhadap hak privasi yang seharusnya dijaga dengan ketat oleh bank.

Baca Juga: Apakah Gaji PNS 2025 Resmi Naik? Golongan 1D Dapat Rp2,9 Juta Plus 2 Tunjangan

Kronologi Singkat: Dari Rp4 Miliar hingga Somasi

Awal mula polemik ini terkait dengan tudingan uang sebesar Rp4 miliar yang disebut-sebut digunakan Nikita untuk pelunasan rumah mewah. Namun, sang artis menepis tuduhan tersebut.

“Kalau masalah uang 4 miliar enggak punya, gampang nanti kita transfer. Saya malu ngurusin 4M kok sampai 1 Indonesia gaduh, kayak kasus pembunuhan, mafia narkoba, bandar narkoba,” jelas Nikita di ruang sidang.

Pernyataan ini justru semakin memantik perdebatan. Kuasa hukum Nikita bahkan menegaskan bahwa penghasilan sang artis dari kontrak iklan, endorsement, dan pekerjaan off-air bisa mencapai miliaran rupiah, sehingga tudingan soal Rp4 miliar dianggap tidak relevan.

Lebih lanjut, Nikita menyatakan niatnya untuk mensomasi BCA, karena rekening korannya dibuka tanpa izin. Bagi publik, kasus ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah bank bisa membuka data nasabah dengan begitu saja?

Rahasia Bank dan Perlindungan Data

Indonesia memiliki regulasi ketat mengenai rahasia bank. Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia No. 2/19/PBI/2000 dan Pasal 72 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), data rekening nasabah hanya dapat dibuka jika:

  1. Nasabah sudah berstatus tersangka atau terdakwa.
  2. Ada izin tertulis dari Gubernur Bank Indonesia.

Dalam kasus tertentu seperti TPPU atau korupsi, prosedurnya memang berbeda. Namun, dalam kasus Nikita, dakwaan yang muncul bukan terkait pencucian uang atau korupsi, melainkan dugaan pemerasan yang bahkan sempat dihapus oleh kejaksaan.

Hal ini membuat publik bertanya-tanya: apakah prosedur pembukaan data rekening Nikita sudah sesuai aturan?

Reaksi Publik: Dari Kekecewaan hingga Kekhawatiran

Kasus ini menyebar cepat di media sosial. Banyak warganet yang merasa prihatin sekaligus khawatir.

Salah satu komentar berbunyi:

“Rekening BCA Nikmir dibongkar tanpa sepengetahuan Nikmir. Padahal Nikmir nasabah prioritas. Jangan sampai ini masalah jadi ke mana-mana.”

Komentar lain dengan nada humor sekaligus ketakutan menuliskan:

“Kalau ini terjadi, apakah saya harus menarik semua uang saya dan memasukkan ke dalam celengan tanah liat atau celengan ayam-ayaman?”

Reaksi publik ini menunjukkan bahwa isu privasi data nasabah bukan persoalan sepele. Begitu kepercayaan terhadap bank goyah, maka risiko terbesar adalah krisis kepercayaan yang bisa berdampak pada stabilitas keuangan lembaga itu sendiri.

Bolehkah Bank Membuka Data Nasabah?

Bank memang memiliki kewajiban menjaga kerahasiaan data nasabah. Pelanggaran terhadap rahasia bank bisa berujung pada gugatan hukum serius.

Seorang pakar hukum perbankan menegaskan melalui kanal YouTube:

“Intinya adalah ketika itu dalam proses pidana dan ditetapkan sebagai tersangka maka boleh dilakukan pengecekan data nasabah. Tapi ingat, wajib ada izin dari Bank Indonesia.”

Dengan kata lain, jika dalam kasus Nikita Mirzani prosedur izin tidak ditempuh, maka BCA berpotensi menghadapi masalah hukum yang serius.

Baca Juga: Link Live Streaming Lengkap dengan Jadwal Upacara HUT ke-80 RI di Istana Merdeka 2025, Klik di Sini!

Dampak Potensial bagi BCA

Sebagai bank swasta terbesar di Indonesia, BCA memiliki reputasi yang sudah lama terbangun. Namun, kasus ini menimbulkan sejumlah risiko:

  1. Somasi dari Nikita Mirzani – Jika benar ada pelanggaran privasi, BCA dapat digugat secara hukum.
  2. Krisis kepercayaan – Nasabah bisa merasa was-was dan kehilangan keyakinan bahwa data mereka aman.
  3. Tekanan regulasi – Otoritas mungkin memperketat pengawasan terkait kepatuhan bank menjaga kerahasiaan data nasabah.

Bagi lembaga perbankan, menjaga kepercayaan nasabah sama pentingnya dengan menjaga likuiditas. Sekali kepercayaan hilang, dampaknya bisa meluas ke stabilitas finansial.

Lebih dari sekadar persoalan hukum dan regulasi, kasus ini menyentuh sisi manusiawi tentang hak privasi.

Bagi seorang publik figur seperti Nikita, hidupnya memang kerap menjadi konsumsi publik. Namun, ada batasan yang seharusnya dihormati, terutama ketika menyangkut data finansial pribadi.

Privasi finansial bukan hanya soal angka dalam rekening, tetapi juga menyangkut harga diri, reputasi, dan rasa aman seseorang. Ketika informasi tersebut dibuka tanpa izin, bukan hanya kepercayaan yang runtuh, tetapi juga keamanan personal yang bisa terganggu.

Dari kasus ini, ada beberapa hal yang bisa menjadi refleksi bersama:

Kasus Nikita Mirzani dan BCA membuka mata kita bahwa persoalan hukum artis tidak hanya berhenti pada isu pribadi, tetapi bisa menyentuh persoalan mendasar yang berdampak luas pada masyarakat.

Di era digital, di mana data menjadi aset paling berharga, menjaga kerahasiaan dan keamanan informasi adalah kunci utama kepercayaan publik. Apa pun hasil persidangan Nikita, satu hal jelas: bank harus semakin transparan dan patuh prosedur, sementara masyarakat harus semakin kritis dalam menjaga hak-haknya sebagai nasabah.

Tags:
prosedur hukum bankprivasi data nasabahrahasia bank Indonesiakasus Nikita Mirzani BCANikita Mirzani

Yusuf Sidiq Khoiruman

Reporter

Yusuf Sidiq Khoiruman

Editor