POSKOTA.CO.ID - Pemerintah kembali memberikan angin segar bagi tenaga honorer yang ingin memperoleh kepastian status kepegawaian.
Melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, ribuan honorer berkesempatan beralih menjadi aparatur negara dengan hak dan tunjangan yang lebih jelas.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya percepatan penataan pegawai non-ASN sekaligus pemenuhan kebutuhan SDM di instansi pemerintah.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Rini Widyantini, menegaskan bahwa proses pengangkatan honorer menjadi ASN-PPPK harus rampung paling lambat Oktober 2025.
Baca Juga: Apakah Peserta PPPK Paruh Waktu 2025 Bisa Pilih Penempatan? Ini Aturan hingga Besaran Gajinya
Tahun ini, pemerintah tidak hanya menawarkan skema PPPK Penuh Waktu, tetapi juga membuka opsi PPPK Paruh Waktu bagi honorer yang memenuhi kriteria tertentu.
Kebijakan ini dinilai sebagai solusi untuk mengatasi ketidakjelasan status tenaga honorer sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Namun, tidak semua honorer bisa langsung mendaftar. Ada sejumlah persyaratan ketat yang harus dipenuhi, baik oleh instansi pemerintah maupun calon pelamar. Lantas, siapa saja yang berhak mengikuti seleksi ini?
Target Pengangkatan Hingga Oktober 2025
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Rini Widyantini, menegaskan bahwa pengangkatan honorer menjadi ASN-PPPK harus selesai paling lambat Oktober 2025. Tahun ini, pemerintah menawarkan dua skema:
- PPPK Penuh Waktu
- PPPK Paruh Waktu
Khusus untuk PPPK Paruh Waktu, kebijakan ini dirancang untuk memperjelas status tenaga honorer sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Siapa yang Bisa Mendaftar?
Tidak semua honorer bisa langsung mendaftar. Berikut kriteria yang berpeluang menjadi PPPK Paruh Waktu:
- Terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN)
- Mengikuti seleksi CPNS 2024 tapi tidak lulus
- Sudah ikut seleksi PPPK 2024 namun belum dapat formasi
Bagi yang memenuhi syarat, ini bisa menjadi kesempatan terakhir untuk menjadi PPPK melalui jalur afirmasi tahun ini.
4 Syarat Wajib Instansi Pembuka Formasi
Tidak hanya honorer, instansi pemerintah juga harus memenuhi empat persyaratan ketat sebelum membuka lowongan PPPK Paruh Waktu:
- Jumlah kebutuhan yang jelas: Harus ada perhitungan pasti berapa PPPK Paruh Waktu yang dibutuhkan.
- Jenis jabatan yang sesuai: Posisi yang ditawarkan harus benar-benar diperlukan.
- Kualifikasi pendidikan: Harus sesuai dengan latar belakang pendidikan pelamar.
- Unit penempatan yang membutuhkan: Hanya unit kerja yang kekurangan SDG yang boleh merekrut.
Rini Widyantini menegaskan, "Rincian kebutuhan PPPK harus mencakup jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan."
Dasar Hukum dan Jadwal Pendaftaran
Kebijakan ini telah tertuang dalam Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu. Honorer yang memenuhi syarat disarankan segera memantau pengumuman resmi dari instansi masing-masing untuk mengetahui apakah daerahnya membuka formasi.
Baca Juga: Kapan Jadwal Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu? Jangan Sampai Terlewat
Apa Keuntungan PPPK Paruh Waktu?
- Status lebih jelas dibandingkan honorer.
- Hak dan tunjangan sesuai peraturan.
- Kesempatan pengembangan karir di instansi pemerintah.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap bisa mempercepat penyerapan tenaga honorer sekaligus meningkatkan efisiensi pelayanan publik.
Segera cek instansi Anda! Apakah daerahmu termasuk yang membuka formasi PPPK Paruh Waktu? Pantau terus informasi resmi dari BKN dan pemerintah daerah.