Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurullah Adi Putra (tengah), didampingi anggota Satres Narkoba memberikan keterangan pengungkapan kasus peredaran obat keras. (Sumber: POSKOTA | Foto: Gatot Poedji Utomo)

Daerah

Polres Cimahi Sita 15.000 Butir Obat Keras yang Bidik Pelajar di Bandung Barat

Jumat 15 Agu 2025, 08:18 WIB

CIMAHI, POSKOTA.CO.ID – Satres Narkoba Polres Cimahi membongkar jaringan peredaran obat keras terbatas (OKT) di Kecamatan Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat.

Terungkapnya kasus ini sedikit melegakan warga yang resah dengan ancaman peredaran OKT.

Parahnya, obat-obatan ini banyak menyasar pelajar. Dengan Rp10 ribu, pengedar menjual 5 butir pil terlarang.

Polisi mengamankan Agus Waluyo alias AW, 32 tahun, warga Darangdan, Purwakarta, yang diduga mengedarkan OKT di wilayah Bandung Barat. Ia ditangkap di Cikalongwetan, Kamis, 14 Agustus 2025.

Baca Juga: Dalam Dua Pekan, 31 Tersangka Kasus Narkoba di Cimahi Ditangkap

Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurullah Adi Putra mengatakan, penangkapan bermula dari laporan warga soal maraknya pil terlarang di kalangan pelajar. Polisi melakukan penyelidikan hingga mencurigai Agus.

Saat digerebek di kediamannya, petugas menemukan 1.715 butir pil OKT berbagai merek, di antaranya Hexymer dan Tramadol.

“Berbekal keterangan tersangka, anggota Satres Narkoba menemukan sebanyak 1.715 butir. Tapi setelah dikembangkan ternyata ada simpanan lain di lokasi berbeda. Jadi, totalnya 15.000 butir OKT yang berhasil disita,” kata Niko, Jumat, 15 Agustus 2025.

Menurut pengakuan tersangka, obat-obatan itu akan dijual kepada pelajar dan remaja di Bandung Barat.

“Tersangka dapat barangnya dari pria berinisial BJ. Saat ini polisi masih memburu BJ yang sudah dalam daftar pencarian orang (DPO). Semoga secepatnya BJ bisa kita tangkap,” ujarnya.

Modus yang digunakan Agus beragam. “Biasanya pelaku menunggu di satu titik lalu mengirim lokasi kepada pembeli untuk transaksi langsung (COD). Ada pula pesanan yang dikirim lewat jasa ojek online,” kata Niko.

Baca Juga: Warga di Cimahi Semringah Bisa Beli Beras Murah

“Jelas peredaran OKT ini sangat meresahkan lantaran, untuk mendapatkan obat itu terbilang mudah karena, pelaku menjualnya bebas tanpa resep dokter,” tegasnya.

Agus menjual 5 tablet Hexymer seharga Rp10 ribu, dan 10 tablet Tramadol Rp60 ribu. Dari penjualan itu, ia mendapat upah harian Rp100 ribu dari BJ.

“Dia (tersangka) mengaku sudah beroperasi selama kurang lebih satu bulan. Selain jadi buruh harian lepas, tersangka ini mengaku pekerjaannya sambilan menjual obat terlarang,” jelas Niko.

Polisi berkomitmen memburu BJ dan menelusuri kemungkinan adanya jaringan lebih besar.

“Kami akan ungkap sampai ke akar-akarnya. Peredaran obat keras di kalangan pelajar ini harus dihentikan,” tegasnya.

Akibat perbuatannya, Agus terancam 12 tahun penjara karena melanggar Pasal 435 Jo 138 ayat (2) atau 436 ayat (1) dan (2) Jo 145 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. 

Tags:
pelajarKabupaten Bandung BaratCikalongwetanperedaran obat kerasPolres Cimahi

Gatot Poedji Utomo

Reporter

Fani Ferdiansyah

Editor