POSKOTA.CO.ID - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) resmi membuka pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025.
Program ini menjadi angin segar bagi tenaga honorer dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang ingin memperoleh status kepegawaian pemerintah.
Pendaftaran dibuka dalam waktu singkat, mulai 7 hingga 20 Agustus 2025, sehingga calon pelamar harus segera mempersiapkan berkas.
Berdasarkan Surat Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025, seleksi ini merupakan implementasi dari Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 dan 16 Tahun 2025.
Baca Juga: Gaji PPPK Paruh Waktu Tahun 2025, Cek Ketentuan dan Besarannya
Proses pendaftaran dan pengusulan formasi dilakukan secara elektronik melalui sistem Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dengan tenggat waktu yang ketat, pelamar diimbau untuk tidak menunda pendaftaran agar tidak kehilangan kesempatan.
Program PPPK Paruh Waktu 2025 ini menawarkan solusi bagi para tenaga non-ASN yang selama ini aktif bekerja di instansi pemerintah namun belum memiliki status kepegawaian tetap.
Melalui skema ini, pemerintah memberikan peluang bagi mereka yang pernah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK namun belum berhasil, serta lulusan PPG yang ingin berkontribusi di sektor pendidikan. Segera daftar sebelum batas waktu 20 Agustus 2025!
Dasar Hukum dan Proses Pengadaan
Berdasarkan Surat Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025, pengadaan PPPK Paruh Waktu ini mengacu pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 dan 16 Tahun 2025.
Proses seleksi dilakukan secara elektronik melalui sistem Badan Kepegawaian Negara (BKN), dengan tahapan yang telah ditetapkan secara ketat.
Baca Juga: Gaji PPPK Paruh Waktu Tahun 2025, Cek Ketentuan dan Besarannya
Kriteria Prioritas Pelamar
Terdapat empat kelompok prioritas yang dapat mendaftar PPPK Paruh Waktu 2025:
- Non-ASN dalam database BKN yang pernah mengikuti seleksi CPNS 2024 tetapi tidak lulus.
- Non-ASN dalam database BKN yang gagal dalam seleksi PPPK 2024.
- Non-ASN aktif bekerja minimal 2 tahun terakhir, meski tidak terdaftar di BKN.
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar di Kementerian Pendidikan.
Tahapan Penting PPPK Paruh Waktu 2025
Berikut jadwal lengkap yang harus diperhatikan calon pelamar:
- Usulan formasi instansi: 7–20 Agustus 2025
- Penetapan kebutuhan oleh MenPANRB: 21–30 Agustus 2025
- Pengumuman alokasi kebutuhan: 22 Agustus–1 September 2025
- Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH): 23 Agustus–15 September 2025
- Usul penetapan Nomor Induk (NI) PPPK: 23 Agustus–20 September 2025
- Penetapan NI PPPK: 23 Agustus–30 September 2025
Baca Juga: Honorer dengan 3 Kriteria Ini Bakal Jadi PPPK Paruh Waktu Mulai Oktober 2025
Ayo Daftar Sebelum Ditutup!
Mengingat batas pendaftaran tinggal 5 hari lagi, pelamar disarankan segera mempersiapkan dokumen dan memastikan kelengkapan administrasi.
Program ini menjadi solusi bagi tenaga honorer dan lulusan PPG untuk mendapatkan status PPPK meskipun dengan skema paruh waktu.
Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui situs resmi BKN atau menghubungi helpdesk instansi terkait. Jangan lewatkan kesempatan emas ini sebelum 20 Agustus 2025.