CIBINONG, POSKOTA.CO.ID - Pemkab Bogor membantah ada tambang ilegal di Kecamatan Cibinong yang disegel Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian ESDM menyampaikan telah melakukan penyegelan tambang bauksit ilegal di Cibinong, Kabupaten Bogor.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, menyangkal hal tersebut. Pihaknya telah menanyakan perihal tambang ilegal tersebut, namun hasilnya nihil.
"Itu di mana? Gak ada, nanya camat Cibinong gak ada, camat Gunung Sindur kan di sana, ada desa Cibinong ga ada juga," kara Ajat kepada wartawan di Cibinong, Kamis, 14 Agustus 2025.
Baca Juga: Mengulas Jejak Pemberi Izin Operasional Tambang PT GAG Nikel di Raja Ampat
Sebelumnya, Dirjen Gakkum Kementerian ESDM, Rilke Jeffri Huawe mengatakan tambang ilegal bauksit di Cibinong, Kabupaten Bogor, merupakan milik perusahaan swasta dan telah menyegel tambang tersebut.
"Cibinong ya, itu sudah ada penindakan. Ada tambang galian di sana, bukan galian C, tapi galian mineral logam. Itu sudah," kata Jeffri kepada wartawan, Rabu 13 Agustus 2025.
Jeffri mengungkapkan, aktivitas tambang ilegal itu berpotensi merugikan negara sampai miliaran rupiah, karena skalanya yang besar.
"Yang jelas itu miliaran lah. Kalau urusan tambang pasti miliaran. Kalau di Cibinong, salah satunya termasuk besar," jelasnya.
"Cuma persoalan kita bukan besar kecilnya. Persoalan kita yang penting kalau memang berdampak untuk tertib tata kelola, kita lakukan," ucap Jeffri. (cr-6)