Ilustrasi KPM bansos - 56.351 warga DKI dapat bansos baru! Ini syarat penerima KLJ (lansia), KAJ (anak), dan KPDJ (disabilitas) dan cara cek NIK via situs resmi Pemprov. (Sumber: Kemensos)

EKONOMI

Panduan Lengkap Pencairan Bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ Agustus 2025: Cek Daftar Penerima dan Cara Ambil Bansos

Kamis 14 Agu 2025, 12:14 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi, Pemprov DKI Jakarta kembali menghadirkan bantuan sosial bagi warga yang membutuhkan melalui program Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ), dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ).

Bantuan yang tergabung dalam program Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) ini akan dicairkan secara bertahap mulai 8 Agustus hingga 31 Agustus 2025. Sebanyak 206.038 warga Jakarta, termasuk 56.351 penerima baru, akan menerima manfaat dari program ini.

Bantuan sebesar Rp300.000 per bulan ini diberikan dalam bentuk saldo elektronik yang dapat digunakan untuk membeli bahan pangan bersubsidi di gerai Perumda Pasar Jaya.

Program ini ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan kelompok rentan, termasuk lansia, anak-anak di bawah 6 tahun, dan penyandang disabilitas.

Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 Tidak Cair Karena Apa? Ternyata Ini Penyebab NIK KTP Dicoret dari Daftar Penerima

Pemprov DKI Jakarta menegaskan bahwa penyaluran bantuan telah melalui proses verifikasi ketat untuk memastikan tepat sasaran.

Masyarakat dapat memeriksa status penerimaan mereka melalui situs resmi bansos DKI Jakarta atau menghubungi kelurahan setempat.

Pemerintah juga mengingatkan penerima untuk menyiapkan identitas diri saat melakukan transaksi di gerai yang ditunjuk.

Dengan adanya bantuan ini, diharapkan beban ekonomi masyarakat, khususnya di tengah tantangan saat ini, dapat sedikit terkurangi.

Rincian Penerima Bansos Agustus 2025

Total penerima bantuan sosial (bansos) PKD DKI Jakarta periode Agustus 2025 mencapai 206.038 orang, dengan rincian:

  1. Penerima eksisting: 149.687 orang
  2. Penerima baru: 56.351 orang, terdiri dari:

Bantuan sebesar Rp300.000 per penerima akan disalurkan mulai 8 hingga 31 Agustus 2025 melalui sistem non-tunai. Dana tersebut dapat digunakan untuk membeli bahan pangan bersubsidi di gerai Perumda Pasar Jaya.

Baca Juga: Bansos PIP Madrasah Cair Agustus 2025, Cek Cara Akses SIPMA Kemenag di Link Ini

Cara Cek Status Penerima Bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ

Masyarakat dapat memeriksa apakah namanya termasuk dalam daftar penerima melalui dua cara:

Melalui Situs Resmi Pemprov DKI Jakarta

Menghubungi Kelurahan/Kecamatan Setempat

Kriteria dan Proses Seleksi Penerima

Pemprov DKI Jakarta melakukan verifikasi ketat untuk menentukan penerima bansos, meliputi:

Baca Juga: Update Jadwal Penyaluran Bansos KJP Plus Tahap 2 Tahun 2025, Cek Alur Pencairannya

Jadwal dan Mekanisme Penyaluran

Penyaluran dana dilakukan secara bertahap mulai 8 Agustus 2025 dan berakhir 31 Agustus 2025. Penerima diharapkan membawa KTP atau kartu identitas lain saat bertransaksi di gerai Pasar Jaya.

"Bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat, terutama kelompok rentan seperti lansia, anak-anak, dan penyandang disabilitas," ungkap pernyataan resmi Pemprov DKI Jakarta.

Bagi warga yang belum menerima tetapi memenuhi syarat, dapat mengajukan permohonan melalui layanan pengaduan dinas sosial setempat.

Dengan penyaluran bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ ini, Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk terus mendukung kelompok rentan dalam memenuhi kebutuhan dasar mereka.

Bantuan ini diharapkan dapat menjadi solusi konkret dalam meringankan beban hidup masyarakat, terutama di tengah tantangan ekonomi saat ini.

Bagi warga yang membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi call center dinas sosial DKI Jakarta atau mengunjungi kantor kelurahan terdekat.

Pemprov juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan bantuan ini secara bijak dan melaporkan jika menemukan ketidaksesuaian dalam penyalurannya.

Tags:
bansos.jakarta.go.idCara Cek Status Penerima Bansos KLJ, KAJ, dan KPDJRincian Penerima Bansos Agustus 2025bantuan sosial bansos bansos DKI JakartaPKDKPDJKAJKLJPemprov DKI Jakarta

Aldi Harlanda Irawan

Reporter

Aldi Harlanda Irawan

Editor