Warga Cisoka, Kabupaten Tangerang temukan bayi perempuan di pinggir jalan. (Dok/Polsek Cisoka)

JAKARTA RAYA

LPAI Sebut Marak Pembuangan Bayi di Jabodetabek Dipicu Faktor Kompleks

Kamis 14 Agu 2025, 12:28 WIB

KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID – Kasus pembuangan bayi masih marak di Indonesia, terutama di kota besar seperti Jakarta dan sekitarnya.

Terbaru, jasad bayi yang diduga baru lahir ditemukan di Kampung Kelapa, Desa Rawapanjang, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Selasa, 12 Agustus 2025, kemarin.

Beberapa hari sebelumnya, warga Cipayung, Jakarta Timur, digegerkan penemuan bayi perempuan tak bernyawa di TPU Cipayung.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Provinsi Jakarta, Dra. A. Kasandra Putranto, mengatakan fenomena ini dipicu faktor kompleks, bukan tunggal. Stigma terhadap kehamilan di luar nikah menjadi pendorong utama.

Baca Juga: Geger! Bayi Perempuan Tewas dengan Ari-ari Masih Menempel di Bojonggede

Norma sosial yang menolak hubungan pranikah, kata dia, mendorong ibu menyembunyikan kehamilan demi menghindari aib.

“Tekanan keluarga dan komunitas, lanjutnya, membuat ibu merasa tidak punya pilihan selain membuang bayi,” ujar Kasandra, Kamis, 14 Agustus 2025.

Kemiskinan dan pengangguran juga membuat keluarga tak mampu memenuhi kebutuhan bayi.

Faktor psikologis seperti depresi pascapersalinan atau gangguan mental yang tak terdeteksi memperparah risiko.

Kurangnya pendidikan seks dan akses kontrasepsi turut memicu kehamilan tak diinginkan yang berujung pada pembuangan bayi.

Baca Juga: Jasad Bayi Perempuan Ditemukan dalam Kresek di Bekasi, Pelaku Masih Diburu Polisi

Tiga Lapis Pencegahan

Kasandra menyarankan pendekatan tiga lapis untuk menekan kasus ini. Pertama, pencegahan melalui pendidikan kesehatan reproduksi sejak dini di sekolah dengan bahasa sesuai nilai budaya.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) juga perlu mengampanyekan pengurangan stigma bersama tokoh masyarakat.

Kedua, penanganan darurat dengan menyediakan baby hatch seperti di Jepang dan Jerman, di mana ibu bisa menyerahkan bayi secara anonim tanpa ancaman pidana.

WHO juga merekomendasikan model ini. Layanan call center 24 jam dan rumah aman untuk ibu hamil terancam juga dibutuhkan.

Ketiga, penegakan hukum dengan pendekatan restorative justice, di mana ibu yang bertindak karena tekanan sosial atau ekonomi mendapat konseling dan bantuan, bukan hanya hukuman.

Sanksi tegas tetap diberlakukan bagi pihak yang memaksa atau membahayakan nyawa bayi.

Baca Juga: Polisi Kesulitan Ungkap Pelaku Pembuang Jasad Bayi di Bojonggede

Pendekatan Manusiawi

Kasandra menegaskan pentingnya pendekatan manusiawi. Sesuai UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, pembuangan bayi bisa dipidana, tetapi ada ruang alasan meringankan seperti tekanan berat atau status korban kekerasan.

"Banyak ibu adalah korban perkosaan atau pengusiran keluarga, sehingga mereka membutuhkan rehabilitasi, bukan penjara," kata psikolog klinis forensik ini.

Ia mencontohkan Safe Haven Law di Belanda dan Kanada yang membebaskan ibu dari sanksi jika menyerahkan bayi di tempat resmi.

Karena itu, diperlukan asesmen awal oleh Dinas Sosial, KemenPPPA, dan kepolisian untuk membedakan kasus pidana murni dari yang membutuhkan pendekatan restoratif.

Jika pembuangan dilakukan dengan sengaja dan membahayakan nyawa bayi, sanksi pidana baru diterapkan.

Kasandra mengajak pemerintah, lembaga sosial, dan masyarakat bekerja sama. Pendidikan reproduksi, pengurangan stigma, dan fasilitas darurat seperti safe haven menjadi langkah konkret untuk menyelamatkan nyawa bayi dan ibunya. 

Tags:
LPAI jasad bayiJakartapembuangan bayi

Ali Mansur

Reporter

Fani Ferdiansyah

Editor